Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-223/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS bersama dengan Sdr. YUDI GUNAWAN (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. SKK/40/XI/RSBC tanggal 25 November 2024) pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kp. Babakan Sabandar RT.04 RW.04 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira jam 00.30 WIB terdakwa RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS bersama dengan Sdr. YUDI GUNAWAN (meninggal dunia) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor N-Max warna hitam dengan Nopol : F-6607-WAO dengan posisi yang mengendarai sepeda motor Sdr. YUDI GUNAWAN dan terdakwa dibonceng di belakang melihat 3 (tiga) orang berbocengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol : F-4378-WBE tahun 2024 habis membeli gorengan, kemudian oleh terdakwa dan Sdr. YUDI diikuti dari belakang sampai ke daerah yang sepi yaitu Jalan Kp. Babakan Sabandar RT.04 RW.04 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Selanjutnya oleh terdakwa 3 (tiga) orang yang berbocengan tersebut diminta untuk berhenti namun tidak berhenti, kemudian oleh terdakwa dan Sdr. YUDI diikuti kembali dari belakang dan dipepet hingga posisi sepeda motor sejajar lalu ditendang hingga 3 (tiga) orang tersebut terjatuh.
  • Bahwa setelah 3 (tiga) orang tersebut terjatuh terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol: F-4378-WBE tahun 2024 dan membawanya ke rumah Sdr. YUDI di Cipanas, lalu sore harinya terdakwa dan Sdr. YUDI serta Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol : F-4378-WBE tahun 2024 tersebut dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. BEKER (DPO) warga daerah Sukanagara Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut Sdr. MOCHAMAD TAUFIK CIESA mengalami kerugian sebesar ± Rp.18.500.000, (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa terdakwa RIFQI MAHENDRA Bin RADIK SUTISNA WILLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-2 KUHPidana--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya