Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.EDI SUBAGIO Bin (Alm) SUKAR EMBEH
2.ADI NUGRAHA Bin (Alm) BUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-756/M.2.27.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SUBAGIO Bin (Alm) SUKAR EMBEH[Penahanan]
2ADI NUGRAHA Bin (Alm) BUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:          

---- Bahwa ia Terdakwa I Edi Subagio Bin (Alm) Sukar Embeh dan Terdakwa II Adi Nugraha Bin (Alm) Budianto pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg. Harapan 2 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Gg. Harapan 2 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa II Adi Nugraha menghampiri terdakwa I Edi Subagio yang sedang menjaga warung disekitar rumah terdakwa I kemudian terdakwa II menawarkan kepada Terdakwa I  untuk membeli obat jenis tramadol lalu Terdakwa I  tertarik dan memesan obat jenis tramadol sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) lembar/strip seharga Rp. 1.325.000,- ( Satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa II meminta obat tramadol sebanyak 3 ( Tiga ) butir kepada terdakwa I seharga Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) yang pembayarannya nanti dipotong dengan pembelian terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I  dan menyerahkan 25 ( Dua puluh lima ) lembar/strip obat jenis tramadol kepada  Terdakwa I  lalu terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- ( Satu juta tiga ratus ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I  menggunting sebagian obat masing- masing menjadi 2 (dua) butir untuk dijual kembali kepada para pembeli yang datang ke warung Terdakwa I  dengan harga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) per butir, Rp. 15.000,- ( Lima belas ribu rupiah ) per dua butir, Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) per tiga butir dan Rp. 90.000,- ( Sembilan puluh ribu rupiah ) per lembar/strip isi 10 ( Sepuluh ) butir ;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I yang sedang berada dirumahnya diamankan  oleh pihak kepolisian Polres lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 ( Lima belas ) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam tas slendang warna hijau tua dan 170 ( Seratus tujuh puluh ) butir lainnya di dalam saku jaket yang tergantung di kamar Terdakwa I kemudian Terdakwa I ditanyakan perihal kepemilikan obat dan Terdakwa I  menerangkan bahwa obat itu milik Terdakwa I  yang dibeli dari Terdakwa II ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 7844/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 31 Desember 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 5987/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c KUHPidana------------------------------

 

                                                                                     Atau

      Kedua

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I Edi Subagio Bin (Alm) Sukar Embeh dan Terdakwa II Adi Nugraha Bin (Alm) Budianto pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg. Harapan 2 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Gg. Harapan 2 Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Terdakwa II Adi Nugraha menghampiri terdakwa I Edi Subagio yang sedang menjaga warung disekitar rumah terdakwa I kemudian terdakwa II menawarkan kepada Terdakwa I  untuk membeli obat jenis tramadol lalu Terdakwa I  tertarik dan memesan obat jenis tramadol sebanyak 25 ( Dua puluh lima ) lembar/strip seharga Rp. 1.325.000,- ( Satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa II meminta obat tramadol sebanyak 3 ( Tiga ) butir kepada terdakwa I seharga Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) yang pembayarannya nanti dipotong dengan pembelian terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I  dan menyerahkan 25 ( Dua puluh lima ) lembar/strip obat jenis tramadol kepada  Terdakwa I  lalu terdakwa I menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- ( Satu juta tiga ratus ribu rupiah ), setelah itu Terdakwa I  menggunting sebagian obat masing- masing menjadi 2 (dua) butir untuk dijual kembali kepada para pembeli yang datang ke rumah Terdakwa I  dengan harga Rp. 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) per butir, Rp. 15.000,- ( Lima belas ribu rupiah ) per dua butir, Rp. 25.000,- ( Dua puluh lima ribu rupiah ) per tiga butir dan Rp. 90.000,- ( Sembilan puluh ribu rupiah ) per lembar/strip isi 10 ( Sepuluh ) butir ;

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa I yang sedang berada dirumahnya diamankan  oleh pihak kepolisian Polres lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 ( Lima belas ) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan di dalam tas slendang warna hijau tua dan 170 ( Seratus tujuh puluh ) butir lainnya di dalam saku jaket yang tergantung di kamar Terdakwa I kemudian Terdakwa I ditanyakan perihal kepemilikan obat dan Terdakwa I  menerangkan bahwa obat itu milik Terdakwa I  yang dibeli dari Terdakwa II ;
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 7844/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 31 Desember 2025, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 5987/2025/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 20 Huruf c KUHPidana. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya