Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203071805760001, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203072109061640, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-06102025-0073 tertulis dan terbaca Umar D diperbaiki menjadi Umar Danu Tirtana.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan ini agar dicatat tentang segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|