Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Cjr PT MNC GUNA USAHA INDONESIA 1.Kalvin Karuniawan
2.Tjoa Siauw Hok
3.Evie Sulaiman
4.Lily Sulaiman Mendrofa, S.PD.
5.Anotona Mendrofa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MNC GUNA USAHA INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kalvin Karuniawan
2Tjoa Siauw Hok
3Evie Sulaiman
4Lily Sulaiman Mendrofa, S.PD.
5Anotona Mendrofa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah beserta bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1212/Kabupaten Cianjur atas nama Evie Sulaiman dan Lily Sulaiman Mendrofa.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 346.400.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaarheid bij vooraad) dari Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak