Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. FAJAR MAULANA Bin H. SUHENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-208/M.2.27.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR MAULANA Bin H. SUHENDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---- Bahwa terdakwa Fajar Maulana Bin H. Suhendar pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2023 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di jalan Gombong Permai IV No. 9 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana“dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan melawan hak, baik dengna memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret tahun 2023 di Jalan gombong Permai IV No. 09 Ds. Limbangansari Kec. Cianjur Kab. Cianjur saksi Arga Nugraha (saksi Arga) bercerita kepada Terdakwa mengenai perencanaan untuk melakukan Pembangunan kos-kosan. Kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk menjadi arsitek serta kontraktor dalam Pembangunan kos-kosan tersebut. Selanjutnya sekira bulan Mei 2023 saksi Arga Nugraha bersama dengan Terdakwa melakukan bersepakat dalam melakukan Pembangunan kos-kosan tersebut yang mana untuk material disediakan oleh saksi Arga Nugraha dan untuk jasa Pembangunan upah kerja dikerjakan oleh Terdakwa dengan kesepakatan sebesar Rp. 847.000.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan pembangunan tersebut selesai;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 saksi Arga Nugraha menyerahkan uang muka kepada terdakwa Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) secara tunai untuk memulai Pembangunan kos-kosan tersebut dan secara bertahap saksi melakukan pembayaran per termin hingga saksi Arga telah menyerahkan uang sebesar Rp.643.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) melalui transfer secara bertahap kerekening BCA milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 1831248161 dengan rincian :
  1. Pada tanggal 02 Agustus 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 15 Agustus 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 31 Agustus 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 15 September 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  5. Pada tanggal 21 September 2023 Saksi Arga Nugraha  telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Pada tanggal 29 September 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada tanggal 06 Oktober 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Pada tanggal 03 November 2023  Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  9. Pada tanggal 06 November 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  10. Pada tanggal 07 November 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 119.400.000,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah).

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Arga Nugraha mendapatkan kabar dari Saksi Soleh Suhendar (saksi Soleh) yang merupakan Mandor lapangan bahwa para pekerja akan membawa barang bahan bangunan dikarenakan para pekerja tidak menerima pembayaran upah kerja, setelah itu saksi Arga langsung melakukan komunikasi dengan Terdakwa terkait pembayaran upah kerja tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa  menjawab “akan melakukan pembayaran kepada para pekerja”, sampai pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB saksi Arga mendapat kabar dari Saksi Mamat Wiganda (saksi Mamat) selaku Kepala Mandor mengatakan Terdakwa sama sekali tidak melakukan pembayaran upah kerja kepada Pekerja sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi Arga bersama dengan saksi Mamat menghampiri Terdakwa untuk menanyakan terkait permasalahan pembayaran upah pekerja yang belum dibayarkan dan pada saat itu Terdakwa menjawab akan melakukan pembayaran, akan tetapi Terdakwa sampai dengan saat ini tidak melakukan pembayaran kepada para pekerja dan kemudian pada bulan Januari 2024 saksi Arga mengambil alih seluruh pembayaran kepada para pekerja;
  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi Arga bahwa Terdakwa merupakan arsitek dan kontraktor yang mempunyai sertifikat dan izin berusaha dalam bidang kontruksi, setelah melakukan penelusuran ternyata Terdakwa tidak mempunya sertifikat arsitektur dan izin sebagai kontraktor bangunan;
  • Bahwa saksi Arga telah melakukan pembayaran upah pekerja kepada Terdakwa sebesar Rp.643.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi Mamat, upah yang diterima oleh saksi untuk pembayaran upah Borongan adalah senilai Rp.387.695.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga dari uang pembayaran upah terdapat selisih sebesar Rp.255.705.000,- (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), selain itu terdakwa memanipulasi data degan nominal Rp.42.825.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) Sehingga mengalami kerugian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 298.530.000,- (dua ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana---------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa terdakwa Fajar Maulana Bin H. Suhendar pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2024 setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di jalan Gombong Permai IV No. 9 Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada bulan Maret tahun 2023 di Jalan gombong Permai IV No. 09 Ds. Limbangansari Kec. Cianjur Kab. Cianjur saksi Arga Nugraha (saksi Arga) bercerita kepada Terdakwa mengenai perencanaan untuk melakukan Pembangunan kos-kosan. Kemudian Terdakwa menawarkan diri untuk menjadi arsitek serta kontraktor dalam Pembangunan kos-kosan tersebut. Selanjutnya sekira bulan Mei 2023 saksi Arga Nugraha bersama dengan Terdakwa melakukan bersepakat dalam melakukan Pembangunan kos-kosan tersebut yang mana untuk material disediakan oleh saksi Arga Nugraha dan untuk jasa Pembangunan upah kerja dikerjakan oleh Terdakwa dengan kesepakatan sebesar Rp. 847.000.000,- (delapan ratus empat puluh tujuh juta rupiah) sampai dengan pembangunan tersebut selesai;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 saksi Arga Nugraha menyerahkan uang muka kepada terdakwa Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) secara tunai untuk memulai Pembangunan kos-kosan tersebut dan secara bertahap saksi melakukan pembayaran per termin hingga saksi Arga telah menyerahkan uang sebesar Rp.643.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) melalui transfer secara bertahap kerekening BCA milik Terdakwa dengan Nomor Rekening 1831248161 dengan rincian :
  1. Pada tanggal 02 Agustus 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  2. Pada tanggal 15 Agustus 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  3. Pada tanggal 31 Agustus 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 15 September 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  5. Pada tanggal 21 September 2023 Saksi Arga Nugraha  telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Pada tanggal 29 September 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  7. Pada tanggal 06 Oktober 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada  sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  8. Pada tanggal 03 November 2023  Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  9. Pada tanggal 06 November 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  10. Pada tanggal 07 November 2023 Saksi Arga Nugraha telah menyerahkan uang secara Via transfer kepada Terdakwa  sebesar Rp. 119.400.000,- (seratus Sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah).

 

  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Arga Nugraha mendapatkan kabar dari Saksi Soleh Suhendar (saksi Soleh) yang merupakan Mandor lapangan bahwa para pekerja akan membawa barang bahan bangunan dikarenakan para pekerja tidak menerima pembayaran upah kerja, setelah itu saksi Arga langsung melakukan komunikasi dengan Terdakwa terkait pembayaran upah kerja tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa  menjawab “akan melakukan pembayaran kepada para pekerja”, sampai pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB saksi Arga mendapat kabar dari Saksi Mamat Wiganda (saksi Mamat) selaku Kepala Mandor mengatakan Terdakwa sama sekali tidak melakukan pembayaran upah kerja kepada Pekerja sebesar Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi Arga bersama dengan saksi Mamat menghampiri Terdakwa untuk menanyakan terkait permasalahan pembayaran upah pekerja yang belum dibayarkan dan pada saat itu Terdakwa menjawab akan melakukan pembayaran, akan tetapi Terdakwa sampai dengan saat ini tidak melakukan pembayaran kepada para pekerja dan kemudian pada bulan Januari 2024 saksi Arga mengambil alih seluruh pembayaran kepada para pekerja;
  • Bahwa saksi Arga telah melakukan pembayaran upah pekerja kepada Terdakwa sebesar Rp.643.400.000,- (enam ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), namun berdasarkan keterangan saksi Mamat, upah yang diterima oleh saksi untuk pembayaran upah Borongan adalah senilai Rp.387.695.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), sehingga dari uang pembayaran upah terdapat selisih sebesar Rp.255.705.000,- (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus lima ribu rupiah), selain itu terdakwa memanipulasi data degan nominal Rp.42.825.000,- (empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) Sehingga mengalami kerugian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 298.530.000,- (dua ratus Sembilan puluh delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana--------

Pihak Dipublikasikan Ya