Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. RIFKI MAULANA SEPTIAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis roso-roso di pinggir Jl. Nasional III, Desa Muka, Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan pelanggar dikenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol |