Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
22/Pid.C/2025/PN Cjr DEBI RAMDANI RIFKI MAULANA SEPTIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 22/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/14/II/RES.1.24.5/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEBI RAMDANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI MAULANA SEPTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, sekira jam 22.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. RIFKI MAULANA SEPTIAN. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (dua puluh) botol minuman beralkohol jenis roso-roso di pinggir Jl. Nasional III, Desa Muka, Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual. 

Atas perbuatan pelanggar dikenakan peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013, Pasal 4 tentang peredaran minuman beralkohol  

Pihak Dipublikasikan Ya