Dakwaan |
Pertama :
--------------Bahwa terdakwa DANI BAMBANG KURNIAWAN BIN (ALM) JENAL MUTAKIN pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Cianjur Jalan Aria Cikondang Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadilI, melakukan Tindak Pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi Juli 2024 terdakwa menghubungi Sdr. DEDE RENDI Als JEK (belum tertangkap) untuk meminta pekerjaan menjual sabu kepada Sdr. DEDE RENDI Als JEK dan setelah ada kesepakatan maka Terdakwa menghubungi saksi FADLI SEPTIANDI (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambilkan sabu. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 Terdakwa menelpon saksi FADLI SEPTIANDI agar bersiap-siap untuk mengambil sabu milik Terdakwa, lalu masih pada hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. DEDE RENDI Als JEK memberikan map atau peta tempat penyimpanan sabu yaitu berada di daerah BLK Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur lalu Terdakwa menelepon saksi FADLI SEPTIANDI untuk berangkat ke lokasi tersebut, kemudian masih pada hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam. 20.45 Wib Sdr. DEDE RENDI Als JEK mengirimkan chat wa yang isinya lokasi pengambilan sabu yaitu di pinggir jalan perumahan yang ada di Jl. Salam Permai Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan BONITA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan sebuah timbangan elektrik. Selanjutnya peta yang didapat dari sdr. DEDE RENDI alias JEK tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada saksi FADLI SEPTIANDI hingga akhirnya saksi FADLI SEPTIANDI menelepon kepada Terdakwa bahwa sabunya sudah diambil dan akan membawa ke rumahnya.
- Bahwa setelah berada di rumah Terdakwa menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk mengemas dulu sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang beratnya 0,12 gram dan agar ditempelkan sabu tersebut di wilayah Cianjur Kota dan untuk lokasinya terserah saksi FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa menelepon saksi FADLI SEPTIANDI untuk mengemas sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat 0,11 gram dan agar langsung ditempelkan di wilayah kota dan untuk lokasinya terserah saksi FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Terdakwa menelpon saksi FADLI SEPTIANDI agar mengemas kembali sisa sabu yang masih ada, lalu saksi FADLI SEPTIANDI melaporkan pada Terdakwa bahwa saksi FADLI SEPTIANDI mengemas sisa sabunya hingga menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat yang 0,12 gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sabu dan yang berat 0,11 gram sebanyak 12 (dua belas) bungkus sabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu dan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 2 (dua) paket sabu di wilayah kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri. Kemudian masih hari yang sama Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar jam. 18.30 Wib Terdakwa kembali menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket sabu dan yang beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu di wilayah Kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib Sdr. DEDE RENDI Als JEK menelepon Terdakwa agar menempelkan timbangan elektrik di Jl. Raya Bandung lalu Terdakwa menelepon saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan timbangan elektriknya yang telah ditentukan oleh sdr. DEDE RENDI alias JEK, kembali Terdakwa menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu yang beratnya 0,11 gram sebanyak 8 (delapan) paket sabu di wilayah Karangtengah namun untuk lokasinya saksi FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri.
- Bahwa saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI tertangkap oleh saksi ARYO P WIBOWO, SH DAN SAKSI BRENT CALVIN pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekra pukul 12.30 WIB di jalan Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur karena saksi FADLI SEPTIANDI telah bekerja untuk menempelkan sabu sabu milik Terdakwa yang berada di Lapas sehingga pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ditangkap di Lapas Cianjur dengan barang bukti 1 ( satu ) buah handphone merek Oppo A37.
- Bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus palstik klip bening masing masing berisikan sabu berat seluruhnya 2,30 gram (netto), yang disita dari saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 3828/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor 1891/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetaina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa terdakwa DANI BAMBANG KURNIAWAN BIN (ALM) JENAL MUTAKIN pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lapas Kelas II B Cianjur Jalan Aria Cikondang Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadilI, melakukan Tindak Pidana, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi Juli 2024 terdakwa menghubungi Sdr. DEDE RENDI Als JEK (belum tertangkap) untuk meminta pekerjaan menjual sabu kepada Sdr. DEDE RENDI Als JEK dan setelah ada kesepakatan maka Terdakwa menghubungi saksi FADLI SEPTIANDI (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambilkan sabu. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 Terdakwa menelpon saksi FADLI SEPTIANDI agar bersiap-siap untuk mengambil sabu milik Terdakwa, lalu masih pada hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024, sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. DEDE RENDI Als JEK memberikan map atau peta tempat penyimpanan sabu yaitu berada di daerah BLK Jl. Kh. Abdullah Bin Nuh Kel. Sawahgede Kec. Cianjur Kab. Cianjur lalu Terdakwa menelepon saksi FADLI SEPTIANDI untuk berangkat ke lokasi tersebut, kemudian masih pada hari yang sama Jum’at tanggal 26 Juli 2024 sekitar jam. 20.45 Wib Sdr. DEDE RENDI Als JEK mengirimkan chat wa yang isinya lokasi pengambilan sabu yaitu di pinggir jalan perumahan yang ada di Jl. Salam Permai Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur berupa 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan BONITA yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan sebuah timbangan elektrik. Selanjutnya peta yang didapat dari sdr. DEDE RENDI alias JEK tersebut Terdakwa kirimkan kembali kepada saksi FADLI SEPTIANDI hingga akhirnya saksi FADLI SEPTIANDI menelepon kepada Terdakwa bahwa sabunya sudah diambil dan akan membawa ke rumahnya.
- Bahwa setelah berada di rumah Terdakwa menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk mengemas dulu sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket yang beratnya 0,12 gram dan agar ditempelkan sabu tersebut di wilayah Cianjur Kota dan untuk lokasinya terserah saksi FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 Terdakwa menelepon saksi FADLI SEPTIANDI untuk mengemas sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat 0,11 gram dan agar langsung ditempelkan di wilayah kota dan untuk lokasinya terserah saksi FADLI SEPTIANDI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 Terdakwa menelpon saksi FADLI SEPTIANDI agar mengemas kembali sisa sabu yang masih ada, lalu saksi FADLI SEPTIANDI melaporkan pada Terdakwa bahwa saksi FADLI SEPTIANDI mengemas sisa sabunya hingga menjadi 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu dengan berat yang 0,12 gram sebanyak 10 (sepuluh) bungkus sabu dan yang berat 0,11 gram sebanyak 12 (dua belas) bungkus sabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu dan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 2 (dua) paket sabu di wilayah kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri. Kemudian masih hari yang sama Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar jam. 18.30 Wib Terdakwa kembali menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu beratnya 0,11 gram sebanyak 3 (tiga) paket sabu dan yang beratnya 0,12 gram sebanyak 1 (satu) paket sabu di wilayah Kota Cianjur namun untuk lokasinya saksi FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 Wib Sdr. DEDE RENDI Als JEK menelepon Terdakwa agar menempelkan timbangan elektrik di Jl. Raya Bandung lalu Terdakwa menelepon saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan timbangan elektriknya yang telah ditentukan oleh sdr. DEDE RENDI alias JEK, kembali Terdakwa menyuruh saksi FADLI SEPTIANDI untuk menempelkan sabu yang beratnya 0,11 gram sebanyak 8 (delapan) paket sabu di wilayah Karangtengah namun untuk lokasinya saksi FADLI SEPTIANDI untuk menentukan sendiri.
- Bahwa saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI tertangkap oleh saksi ARYO P WIBOWO, SH DAN SAKSI BRENT CALVIN pada hari senin tanggal 29 Juli 2024 sekra pukul 12.30 WIB di jalan Kampung Kabandungan Desa Sindangasih Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur karena saksi FADLI SEPTIANDI telah bekerja untuk menempelkan sabu sabu milik Terdakwa yang berada di Lapas sehingga pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ditangkap di Lapas Cianjur dengan barang bukti 1 ( satu ) buah handphone merek Oppo A37.
- Bahwa barang bukti berupa 17 (tujuh belas) bungkus palstik klip bening masing masing berisikan sabu berat seluruhnya 2,30 gram (netto), yang disita dari saksi FADLI SEPTIANDI BIN FENDI RUHENDI Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 3828/NNF/2024 tanggal 08 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor 1891/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetaina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |