Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. IMAM SALEH Bin YAYAT HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 583 /M.2.27.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SALEH Bin YAYAT HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa Imam Saleh Bin Yayat Hidayat pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.48 Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pasir Hayam tepatnya diDesa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia,  kerusakan kendaraan dan/atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 19.34 Wib Terdakwa bersama saksi Muhammad Suhendar berangkat dari terminal bahan bakar minyak Padalarang dengan menggunakan truk tangki Pertamina Nomor Polisi E 9379 YC yang dikemudikan oleh terdakwa dengan membawa muatan 16.000 (enam belas ribu) liter pertalite dan 8000 (delapan ribu) liter pertamax dengan tujuan daerah Sukabumi, selanjutnya sekitar pukul 21.48 Wib bertempat di Jalan Raya Pasir Hayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam pada porseneleng 4 atau 5 melewati jalan menikung kekanan  kemudian karena keadaan yang hujan membuat pandangan terdakwa terganggu mengingat terdakwa mengantuk namun tidak istirahat, mata terdakwa minus dan silinder namun saat itu terdakwa tidak menggunakan kacamatanya hingga ban kiri kendaraan yang dikemudikan terdakwa turun ke bahu jalan kemudian terdakwa berusaha kembali kekanan secara sekaligus tetapi berhubung  jalan yang licin mengakibatkan kendaraan yang dikemudikan terdakwa hilang kendali dan terbalik miring dengan posisi ban kanan berada diatas kemudian bagian kepala kendaraan membentur bagian depan kendaraan truck hino Nomor Polisi D 9227 YB yang sedang terparkir dibahu jalan dan bagian tangka membentur tiang Listrik yang hingga penutup tangki bocor ;
  • Bahwa selanjutnya atas bocornya penutup tangki akibat  kendaraan yang dikemudiikan oleh  terdakwa terbalik mengakibatkan adanya aliran bahan bakar pertalite dan pertamax ke jalan raya hingga membuat korban Rivan Agustina (alm)  yang tidak mengetahui adanya tumpahan bahan bakar dijalan raya melewati jalan raya tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua terjatuh  lalu  korban Rivan Agustina (alm)  berusaha berdiri dan menghidupkan kendaraannya kemudian keluar percikan api hingga menyambar korban Rivan Agustina (alm)  dan menyambar aliran bahan bakar yang ada dijalan raya ;
  • Bahwa bersarkan Visum Et Repertum Nomor 56/Vis/RSU/XI/2025 tertanggal 11 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Wulan Ayu Lestari, dr. Thomas Anggara, dan dr. Fahmi Arief Hakim dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sayang yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Rivan Agustina (Alm) dengan kesimpulan ditemukan luka bakar dengan derajat dua sampai tiga akibat terpapar atau kontak dengan sesuatu yang panas, derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien dirujuk/alih perawatan tetapi adanya luka tersebut minimal telah menimbulkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lama nya tidak dapat ditentukan ;
  • Bahwa bersarkan Visum Et Repertum Nomor 0656/B11200/2025/S0  tertanggal 20 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani dr. Thomas Meisiansyah dokter pada Rumah Sakit Pusat Pertamina yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Rivan Agustina (Alm) ditemukan luka-luka/kelainan yang disebabkan karena panas yang menimbulkan kematian. Selanjutnya berdasarkan sertifikat medis penyebab kematian tertanggal 04 November 2025 yang ditandatangani dr. Shisca Pernamasari dokter pada rumah sakit pusat pertamina menerangkan Rivan Agustina (Alm)  meninggal dunia pada tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 03.22 Wib di rumah sakit pusat pertamina ;
  • Bahwa kecelakaan yang mengkibatkan adanya kebakaran tersebut mengakibatkan kendaraan dan tangki pertamina milik PT. Puspita Cipta mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), truk Hino Nomor Polisi D 9227 YB milik PT. Tirta Utama Abadi dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 595.840.000 (lima ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) , kendaraan roda dua honda charisma Nomor polisi F 6086 WM milik saksi Abdul Haris dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kendaraan roda dua Yamaha nmax Nomor polisi F 2097 WAW milik saksi Ruli Nugraha dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah), kendaraan roda dua honda beat Nomor Polisi milik saksi Riki Yakub dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah), kendaraan roda dua honda beat nomor polisi F 6946 WAK milik saksi Rusmanto dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), kendaraan roda empat toyoya calya nomor polisi D 1536 VBW milik saksi Atang Jajuli dengan nilai kerugian sejumlah 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), kendaraan inventaris Polres Cianjur yang berada di Pos Lantas yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 4.235.063.000 (empat miliar dua ratus tiga puluh lima juta enam puluh tiga ribu rupiah) ;
  • Bahwa akibat kecelakaan yang mengakibatkan adanya kebakaran tersebut mengakibatkan gerobak/tempat jualan saksi Aceng Suryana mengalami kebakaran dengan nilai kerugian Rp. 50.894.000 (lima puluh juta delapan ratus dembilan puluh empat ribu rupiah), tempat jualan pecel lele saksi Ahmad Harianto mengalami kebakaran dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), kios / tempat jualan milik saksi Wawa Perwati mengalami kebakaran dengan kerugian sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), toko milik saksi Sodikin mengalami kebakaran dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 6.320.161.657 (enam miliyar tiga ratus dua puluh juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah), ruko milik saksi Nurdin mengalami kebakaran dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 2.312.000.000 (dua miliar tiga ratus dua belas juta rupiah), toko milik saksi Yasril Putra mengalami kebakaran dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 1.900.000.000 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (4), Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya