| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2025/PN Cjr | Dikdik Mukhamad Siddik | 1.Dani Hermawan 2.Majlis Pakpahan,SH |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 15 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat ; a. Kerugian Materil sebesar Rp 1.766.528.000.-( Satu milyar tujuh ratus enam Puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan juta rupiah ) b. Kerugian Immateril sebesar Rp 5.000.000.000…( Lima milyar rupiah ) 4. Menyatakan sah dan bernilai sita jaminan terhadap; a. Tanah dan rumah milik Tergugat I di jalan panembong Bypas Cianjur b. 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( Dwangsom ) tiap hari keterlambatan Sebesar Rp 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara Atau Mohon Putusan yang seadil adilnya dan patut ( EX AQUO ET BONO ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
