| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2025/PN Cjr | 1.BETSY 2.IRENE CHRISTIANY SETIAWAN 3.IMELDA CHRISTIANI SETIAWAN |
3.FARIDA RACHMAT 4.ROSSIANTY RACHMAT 5.AGUS RACHMAT 6.HELNA RACHMAT 7.LIDO RACMAT 8.SUBAGIA BAGDJANA 9.TRI AGUSTIN BAGDJANA 10.JEREMY ADIPUTRA 11.JAMES TIMOTIUS RIADY 12.DWI TABITA DELLA RAHARDJA 13.EKA YESAYA 14.YUNI GANEFI 15.TONY EKATONIUS BAGJANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 041/APPP/Lit.Pdt/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTS MATIGEDAAD) ; 3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas sebidang tanah dan bangunan seluas ± 372 M2 (tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Desa Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas :
sebagaimana yang dimaksudkan SHM No. 73/SOLOKPANDAN tertanggal 21 Juli 1977 Jo. Surat Ukur No. 6/1953 tercatat dan terdaftar a/n. BETSY, DKK. 4. Menghukum PARA TERGUGAT atau pihak-pihak yang mendapat hak daripadanya untuk WAJIB mengembalikan SHM No. 73 / Solokpandan tertanggal 21 Juli 1977 jo. Surat Ukur No. 6/1953, a/n. BETSY, DKK., termasuk tanpa terkecuali dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam surat serah terima dokumen asli tertanggal 26 September 2017 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van geiwdjsde) ; 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar GANTI KERUGIAN kepada PARA PENGGUGAT sebagai akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menguasai SHM No. 73/Solokpandan jo. Surat Ukur No. 6/1953 a/n. BETSY, DKK., dan dokumen-dokumen terkait, dengan perincian : A. Materil :
Kerugian pokok sebagai akibat penguasaan Asli SHM No. 73 / Solok Pandan tertanggal 21 Juli 1977, a/n. BETSY, DKK., selama + 8 (delapan) tahun sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Kerugian keuntungan sebagai akibat dari tidak dapat dimanfaatkannya hasil penjualan tanah SHM No. 73 / Solokpandan tertanggal 21 Juli 1977, a/n. BETSY, DKK., selama 8 (delapan) tahun yang diakumulasi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). B. Kerugian Immateril / Moril : Kerugian sebagai akibat rasa malu yang dialami PARA PENGGUGAT terhadap calon pembeli tanah (investor) dikarenakan tidak dikuasainya sertifikat tanah miliknya sendiri, serta tersitanya waktu, tenaga, dan pikiran yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun jikapun diperhitungkan maka kerugian equivalen / tidak kurang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 6. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIRE BESLAG) yang diletakkan terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak ; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan perkara ini sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjsde) ; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT agar dinyatakan wajib tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini ; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun terdapat UPAYA HUKUM PERLAWANAN, BANDING, KASASI maupun PENINJAUAN KEMBALI ; 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A-quo et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
