Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2025/PN Cjr 1.BETSY
2.IRENE CHRISTIANY SETIAWAN
3.IMELDA CHRISTIANI SETIAWAN
3.FARIDA RACHMAT
4.ROSSIANTY RACHMAT
5.AGUS RACHMAT
6.HELNA RACHMAT
7.LIDO RACMAT
8.SUBAGIA BAGDJANA
9.TRI AGUSTIN BAGDJANA
10.JEREMY ADIPUTRA
11.JAMES TIMOTIUS RIADY
12.DWI TABITA DELLA RAHARDJA
13.EKA YESAYA
14.YUNI GANEFI
15.TONY EKATONIUS BAGJANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 041/APPP/Lit.Pdt/X/2025
Penggugat
NoNama
1BETSY
2IRENE CHRISTIANY SETIAWAN
3IMELDA CHRISTIANI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Pranki Pasaribu, S.H.,M.H.BETSY
2Agus Pranki Pasaribu, S.H.,M.H.IRENE CHRISTIANY SETIAWAN
3Agus Pranki Pasaribu, S.H.,M.H.IMELDA CHRISTIANI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1FARIDA RACHMAT
2ROSSIANTY RACHMAT
3AGUS RACHMAT
4HELNA RACHMAT
5LIDO RACMAT
6SUBAGIA BAGDJANA
7TRI AGUSTIN BAGDJANA
8JEREMY ADIPUTRA
9JAMES TIMOTIUS RIADY
10DWI TABITA DELLA RAHARDJA
11EKA YESAYA
12YUNI GANEFI
13TONY EKATONIUS BAGJANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS ALM. IGNATIUS WIRADI SETIAWAN (terdiri dari : FRISKA FIRNANTI selaku ISTERI dan LIVYANNE CIERA SETIAWAN selaku ANAK KANDUNG)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTS MATIGEDAAD) ;

3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik SAH atas sebidang tanah dan bangunan seluas ± 372 M2 (tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Desa Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, dengan batas-batas :

  • Utara        : Bangunan No. 138 ;
  • Timur        : Jl. H.O.S Cokroaminoto ;
  • Selatan     : Bangunan No. 142 ;
  • Barat         : Jalan Perkampungan ;

sebagaimana yang dimaksudkan SHM No. 73/SOLOKPANDAN tertanggal 21 Juli 1977 Jo. Surat Ukur No. 6/1953 tercatat dan terdaftar a/n. BETSY, DKK.

4. Menghukum PARA TERGUGAT atau pihak-pihak yang mendapat hak daripadanya untuk WAJIB mengembalikan SHM No. 73 / Solokpandan tertanggal 21 Juli 1977 jo. Surat Ukur No. 6/1953, a/n. BETSY, DKK., termasuk tanpa terkecuali dokumen-dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam surat serah terima dokumen asli tertanggal 26 September 2017 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van geiwdjsde) ;

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar GANTI KERUGIAN kepada PARA PENGGUGAT sebagai akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang menguasai SHM No. 73/Solokpandan jo. Surat Ukur No. 6/1953 a/n. BETSY, DKK., dan dokumen-dokumen terkait, dengan perincian :

A. Materil :

  • Kerugian Materil Kesatu :

Kerugian pokok sebagai akibat penguasaan Asli SHM No. 73 / Solok Pandan tertanggal 21 Juli 1977, a/n. BETSY, DKK., selama + 8 (delapan) tahun sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

  • Kerugian Materil Kedua :

Kerugian keuntungan sebagai akibat dari tidak dapat dimanfaatkannya hasil penjualan tanah SHM No. 73 / Solokpandan tertanggal 21 Juli 1977, a/n. BETSY, DKK., selama 8 (delapan) tahun yang diakumulasi sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

B. Kerugian Immateril / Moril :

Kerugian sebagai akibat rasa malu yang dialami PARA PENGGUGAT terhadap calon pembeli tanah (investor) dikarenakan tidak dikuasainya sertifikat tanah miliknya sendiri, serta tersitanya waktu, tenaga, dan pikiran yang tidak dapat dihitung dengan uang, namun jikapun diperhitungkan maka kerugian equivalen / tidak kurang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

6. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIRE BESLAG) yang diletakkan terhadap harta benda milik PARA TERGUGAT, baik yang bergerak maupun tidak bergerak ;

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tiap hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan perkara ini sejak dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjsde) ;

8. Menghukum TURUT TERGUGAT agar dinyatakan wajib tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun terdapat UPAYA HUKUM PERLAWANAN, BANDING, KASASI maupun PENINJAUAN KEMBALI ;

10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A-quo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak