Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. RIKKI BUNYAMIN Bin U BUNYAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2327/M.2.27.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKKI BUNYAMIN Bin U BUNYAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia terdakwa Rikki Bunyamin Bin U Bunyamin, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kampung Cikijing Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menelpon saksi Usup Supiadi (dilakukan pemeriksaan dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) gram kemudian saksi Usup Supiadi mengatakan ada dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu  saksi Usup Supiadi menyuruh terdakwa untuk mentransferkan uangnya terlebih dahulu melalui akun dana saksi Usup Supiadi, selanjutnya setelah terdakwa mentransferkan uang tersebut kemudian sekitar pukul 14.00 Wib saksi Usup Supiadi mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan sebelumnya yang berada di  di bawah kursi yang di bungkus menggunakan lakban warna coklat yang beralamat di Kp. Cinangsi Rt 03 / 02 Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut kemudian setelah Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menuju saung yang masih berada disekitar kampung Cinangsi dan disana terdakwa langsung membagi 1 ( satu ) paket narkotika yang terdakwa beli  menjadi 4 ( empat ) paket plastik klip, selanjutnya lalu Terdakwa menelpon sdr. IYON (belum tertangkap) untuk menawarkan narkotika jenis sabu ;

 

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib sdr. Iyon menelpon Terdakwa kembali dan meminta Terdakwa untuk bertemu di sebuah Gang yang berada di Kp. Cikijing Ds. Selajambe Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur, setelah sampai sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa memberikan 2 ( dua ) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu  kepada sdr. Iyon dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. Ate (belum tertangkap) untuk membeli 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dan janjian untuk bertemu di gang Kp. Cikijing Ds. Selajambe Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur lalu Terdakwa langsung berangkat dan tidak lama kemudian sdr. Ate datang namun pada saat Terdakwa akan menghampiri sdr. Ate tiba-tiba Terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian polres Cianjur dan pada saat itu sdr. Ate tersebut langsung lari, setelah itu terhadap Terdakwa di lakukan penggledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku jaket sebelah kanan dan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapatkan dari saksi Usup Supiadi ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 0,50 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0981/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Prisma Andini Mukti, S.Fram,. Apt,.m.Biomed dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip kristal warna putih dengan berat netto 0,4661 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia terdakwa Rikki Bunyamim Bin U Bunyamin, pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cikijing Desa Salajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa menelpon saksi Usup Supiadi (dilakukan pemeriksaan dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 ( satu ) gram kemudian saksi Usup Supiadi mengatakan ada dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu  saksi Usup Supiadi menyuruh terdakwa untuk mentransferkan uangnya terlebih dahulu melalui akun dana saksi Usup Supiadi, selanjutnya setelah terdakwa mentransferkan uang tersebut kemudian sekitar pukul 14.00 Wib saksi Usup Supiadi mengirimkan alamat pengambilan narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan sebelumnya yang berada di  di bawah kursi yang di bungkus menggunakan lakban warna coklat yang beralamat di Kp. Cinangsi Rt 03 / 02 Ds. Mentengsari Kec. Cikalongkulon Kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut kemudian setelah Terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menuju saung yang masih berada disekitar kampung Cinangsi dan disana terdakwa langsung membagi 1 ( satu ) paket narkotika yang terdakwa beli  menjadi 4 ( empat ) paket plastik klip, selanjutnya lalu Terdakwa menelpon sdr. IYON (belum tertangkap) untuk menawarkan narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib sdr. Iyon menelpon Terdakwa kembali dan meminta Terdakwa untuk bertemu di sebuah Gang yang berada di Kp. Cikijing Ds. Selajambe Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur, setelah sampai sekitar pukul 16.00 Wib Terdakwa memberikan 2 ( dua ) paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu  kepada sdr. Iyon dengan harga Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ) ;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. Ate (belum tertangkap) untuk membeli 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dan janjian untuk bertemu di gang Kp. Cikijing Ds. Selajambe Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur lalu Terdakwa langsung berangkat dan tidak lama kemudian sdr. Ate datang namun pada saat Terdakwa akan menghampiri sdr. Ate tiba-tiba Terdakwa di amankan oleh anggota kepolisian polres Cianjur dan pada saat itu sdr. Ate tersebut langsung lari, setelah itu terhadap Terdakwa di lakukan penggledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam saku jaket sebelah kanan dan Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang di dapatkan dari saksi Usup Supiadi ;
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya 0,50 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0981/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Prisma Andini Mukti, S.Fram,. Apt,.m.Biomed dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip kristal warna putih dengan berat netto 0,4661 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya