Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H ILHAM ILYAS Bin H.ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2073/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM ILYAS Bin H.ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa ILHAM ILYAS Bin H.ENDANG pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Jl. Veteran Lingkar Timur Rawa Bango Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Pom Bensin Gekbrong saksi DEDE HARI HARYANTO diberhentikan oleh pihak leasing TRU FINANCE dan diajak ke kantor leasing TRU FINANCE karena saksi DEDE HARI HARYANTO memiliki masalah keterlambatan angsuran unit kendaraan selama 3 (tiga) bulan kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO menandatangani surat penitipan unit kendaraan roda enam merk Mistubishi Nopol Z-9021-CA atas nama DEDE KUSMANA, lalu saksi DEDE HARI HARYANTO mendapat informasi dari Sdr. EPUL SAEPULOH bahwa ada yang bisa membantu untuk pengurusan pengambilan unit kendaraan yaitu saksi IIK. Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB saksi DEDE HARI HARYANTO mendatangi saksi IIK di bengkel yang beralamat di Jl. Veteran Lingkar Timur Rawa Bango Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk meminta bantuan pengurusan pengambilan unit kendaraan akan tetapi saksi IIK tidak menyanggupinya, lalu saksi IIK menyarankan kepada saksi DEDE HARI HARYANTO untuk pengurusan pengambilan unit kendaraan diserahkan kepada terdakwa karena sebelumnya terdakwa membantu saksi IIK untuk mengurus unit mobil milik saksi IIK.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa datang ke bengkel tersebut dan saksi IIK berkata kepada terdakwa “sanggup teu ngaluarkeun mobil nepi mindahkeun ka Lising Mandiri? (sanggup tidak mengeluarkan unit mobil sampai dengan memindahkan ke Leasing Mandiri?)”, terdakwa menyanggupinya dengan menjawab “boga duit sabaraha eta emang? (punya uang berapa memangnya?)”, lalu dijawab saksi DEDE HARI HARYANTO “kudu sabaraha ieu sampe ka beresna? (berapa biayanya untuk sampai beres diuruskan?)”, kemudian terjadilah kesepakatan dengan harga Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) untuk bisa sampai mengambil unit mobil yang disita pihak leasing TRU FINANCE sekaligus memindahkan jaminan BPKBnya ke Leasing Mandiri.
  • Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi DEDE HARI HARYANTO dengan berkata “saya berjanji dengan waktu 2 (dua) minggu proses pemindahan leasing bisa selesai”. Sehingga atas hal tersebut saksi DEDE HARI HARYANTO yakin dan percaya kepada terdakwa yang kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO mentransfer uang sebanyak 3x (tiga kali) dengan jumlah total keseluruhan Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening MANDIRI Norek 1820006742738 atas nama ILHAM ILYAS, akan tetapi setelah menunggu selama ±3 (tiga) bulan terdakwa tidak menepati janjinya, kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO melihat iklan jual beli mobil di media social Facebook dengan akun OMAN LAH yang mana akun tersebut menawarkan unit mobil saksi DEDE HARI HARYANTO yang sebelumnya telah disita di leasing TRU FINANCE dengan harga Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO mencoba menghubungi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menghubungi dan tidak diketahui keberadaanya.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai uang sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. HENDRA sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi DEDE HARI HARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa ILHAM ILYAS Bin H.ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa ILHAM ILYAS Bin H.ENDANG pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Jl. Veteran Lingkar Timur Rawa Bango Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 03.00 WIB bertempat di Pom Bensin Gekbrong saksi DEDE HARI HARYANTO diberhentikan oleh pihak leasing TRU FINANCE karena saksi DEDE HARI HARYANTO memiliki masalah keterlambatan angsuran unit kendaraan roda enam merk Mistubishi Nopol Z-9021-CA atas nama DEDE KUSMANA selama 3 (tiga) bulan, lalu saksi sekitar jam 19.00 WIB saksi DEDE HARI HARYANTO mendatangi saksi IIK di bengkel yang beralamat di Jl. Veteran Lingkar Timur Rawa Bango Desa Hegarmanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk meminta bantuan pengurusan pengambilan unit kendaraan akan tetapi saksi IIK tidak menyanggupinya, lalu saksi IIK menyarankan kepada saksi DEDE HARI HARYANTO untuk pengurusan pengambilan unit kendaraan diserahkan kepada terdakwa. Kemudian sekitar jam 20.00 WIB terdakwa datang ke bengkel tersebut yang pada pokonya terdakwa menyanggupi dalam waktu 2 (dua) minggu proses pengambilan unit mobil yang sebelumnya disita pihak leasing TRU FINANCE kamudian akan dipindahkan jaminan BPKBnya ke Leasing Mandiri, selanjutnya terjadilah kesepakatan dengan harga Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO mentransfer uang sebanyak 3x (tiga kali) dengan jumlah total keseluruhan Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) ke rekening MANDIRI Norek 1820006742738 atas nama ILHAM ILYAS, akan tetapi setelah menunggu selama ±3 (tiga) bulan terdakwa tidak menepati janjinya, kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO melihat iklan jual beli mobil di media social Facebook dengan akun OMAN LAH yang mana akun tersebut menawarkan unit mobil saksi DEDE HARI HARYANTO yang sebelumnya telah disita di leasing TRU FINANCE dengan harga Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah), kemudian saksi DEDE HARI HARYANTO mencoba menghubungi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat menghubungi dan tidak diketahui keberadaanya.
  • Bahwa setelah terdakwa menguasai uang sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tersebut, terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. HENDRA sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Sehingga akibat peristiwa tersebut saksi DEDE HARI HARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah.

 

-----Perbuatan terdakwa ILHAM ILYAS Bin H.ENDANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya