Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Cjr ASEP SAEPUDIN 1.H.AJAT SUDRAJAT
2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP SAEPUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INU JAJULI, S.H., M.H.ASEP SAEPUDIN
Tergugat
NoNama
1H.AJAT SUDRAJAT
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Margaluyu
2Kepala Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum semua bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum serta berharganya kwitansi pembayaran antara Penggugat dengan OHA Bin OMAD pada tanggal 8 Januari 1993 dan pada tanggal 21 Juni 1993 Milik Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Akte Jual Beli Nomor : 46/594.4/JB/XI/1993 yang dibuat hari Senin tanggal 8 bulan November tahun 1993 dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan melawan hukun (onrechtmatige daad).
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukun (onrechtmatige daad).
  7. Menyatakan Cacat Hukum, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat dan Batal Demi Hukum 5 kwitansi milik Tergugat I, yaitu :
  • Kwitansi pembelian tanah seluas 150 m2 sebesar Rp.1.550.000,- 
  • Kwitansi pembelian tanah seluas 323 m2 sebesar Rp.4.037.500,- pada tanggal 21 September 2000.
  • Kwitansi pembelian tanah seluas 338 m2 sebesar Rp.4.394.000,- pada tanggal 16 September 2000.
  • Kwitansi pembelian tanah seluas 251 m2 sebesar Rp.3.142.500,- pada tanggal 16 Januari 2001.
  • Kwitansi pembelian tanah seluas 37 m2 sebesar Rp.1.524.600,- pada tanggal 28 Mei 2000.

8. Menyatakan sah dan berharganya sita dalam perkara ini yang telah diletakan atau yang akan dimohonkan atas tanah yang terletak di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi  Jawa Barat seluas kurang lebih 11.123 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.12 atas nama Tergugat dengan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat tersebut.

9. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang nantinya menempati untuk menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong tanpa suatu halangan apapun juga kepada Penggugat.

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar membayar Rp.449.000.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah).

11. Menghukum Tergugat I membayar kerugiaan Non-Materil Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kepada Penggugat.

12. Menghukum Tergugat II agar tidak menerbitkan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat I atas tanah dalam objek sengketa ini.

13. Menghukum Tergugat II agar segera menerbitkan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat atas tanah sebagaimana dalam Akte Jual Beli Nomor : 46/594.4/JB/XI/1993 yang dibuat hari Senin tanggal 8 bulan November tahun 1993.

14. Menghukum Tergugat II membayar kerugian Materil sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Penggugat.

15. Menghukum Tergugat II membayar kerugian Non-Materil sebesar Rp.200.000,- (dua ratus juta) kepada Penggugat.

16. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.

17. Menghukum Tergugat I, membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap ia lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan.

18. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun tergugat verzet, banding dan kasasi.

19. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya et aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak