Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2025/PN Cjr | ASEP SAEPUDIN | 1.H.AJAT SUDRAJAT 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cianjur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA
8. Menyatakan sah dan berharganya sita dalam perkara ini yang telah diletakan atau yang akan dimohonkan atas tanah yang terletak di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat seluas kurang lebih 11.123 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.12 atas nama Tergugat dengan batas-batas yang tercantum dalam sertifikat tersebut. 9. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang nantinya menempati untuk menyerahkan obyek perkara dalam keadaan kosong tanpa suatu halangan apapun juga kepada Penggugat. 10. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar membayar Rp.449.000.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah). 11. Menghukum Tergugat I membayar kerugiaan Non-Materil Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) kepada Penggugat. 12. Menghukum Tergugat II agar tidak menerbitkan sertifikat yang diajukan oleh Tergugat I atas tanah dalam objek sengketa ini. 13. Menghukum Tergugat II agar segera menerbitkan sertifikat yang diajukan oleh Penggugat atas tanah sebagaimana dalam Akte Jual Beli Nomor : 46/594.4/JB/XI/1993 yang dibuat hari Senin tanggal 8 bulan November tahun 1993. 14. Menghukum Tergugat II membayar kerugian Materil sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Penggugat. 15. Menghukum Tergugat II membayar kerugian Non-Materil sebesar Rp.200.000,- (dua ratus juta) kepada Penggugat. 16. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II patuh dan tunduk pada putusan perkara ini. 17. Menghukum Tergugat I, membayar uang paksa / dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap ia lalai dalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan. 18. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun tergugat verzet, banding dan kasasi. 19. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini. Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya et aequo et bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |