Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
206/Pid.B/2025/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | NANANG MUSLIMIN Bin BASARUDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 206/Pid.B/2025/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1981/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama --------- Bahwa ia terdakwa Nanang Muslimin Bin Basarudin (Alm) pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman Masjid Al Barokah yang beralamat di Kampung Rawa Bebek Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua --------- Bahwa ia terdakwa Nanang Muslimin Bin Basarudin (Alm) pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di halaman Masjid Al Barokah yang beralamat di Kampung Rawa Bebek Desa Bojongpicung Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |