Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan, Identitas Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-12022014-0312, Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203015004740011, dan Kartu Keluarga Nomor 3203012211130020 tertulis dan terbaca Hasanah Hermawati diperbaiki menjadi Siti Hasanah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Identitas ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk dicatat segala sesuatunya mengenai perbaikan identitas Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|