Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2025/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. HASANUDIN Bin JAJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 384/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4665/M.2.27.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDIN Bin JAJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa ia terdakwa Hasanudin Bin Jajang pada Bulan Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Sagatan Desa Ramasasi Kecamatan Haurwangi Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa bersama saksi Budi datang kerumah saksi Sandi Yahya dengan menggunakan sepeda motor honda beat nopol F 5765 WAD milik saksi Budi yang dikendarai saksi Budi, selanjutnya setelah sampai dirumah saksi Sandi Yahya disana juga ada saksi Rizal kemudian tidak lama mereka berbincang-bincang, saksi Rizal mengajak mereka mengambil buah untuk dibuat menjadi rujak kemudian saksi Budi dan saksi Sandi Yahya menyetujuinya, setelah itu terdakwa bersama saksi Rizal dan saksi Sandi Yahya pergi ke kebun di Kampung Sagatan tepatnya didepan SDN Sindang Sari dengan menggunakan sepeda motor saksi Budi yang dikemudikan oleh terdakwa lalu setelah ditempat tersebut saat saksi Sandi Yahya memanjat pohon dan saksi Rizal menunggu dibawah pohon kemudian terdakwa membawa sepeda motor honda beat milik saksi Budi ke Sukabumi ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Budi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana.  ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Hasanudin Bin Jajang pada Bulan Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Sagatan Desa Ramasasi Kecamatan Haurwangi Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara sacara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa bersama saksi Budi datang kerumah saksi Sandi Yahya dengan menggunakan sepeda motor honda beat nopol F 5765 WAD milik saksi Budi yang dikendarai saksi Budi, selanjutnya setelah sampai dirumah saksi Sandi Yahya disana juga ada saksi Rizal kemudian tidak lama mereka berbincang-bincang, saksi Rizal mengajak mereka mengambil buah untuk dibuat menjadi rujak kemudian saksi Budi dan saksi Sandi Yahya menyetujuinya, setelah itu terdakwa bersama saksi Rizal dan saksi Sandi Yahya pergi ke kebun di Kampung Sagatan tepatnya didepan SDN Sindang Sari dengan menggunakan sepeda motor saksi Budi yang dikemudikan oleh terdakwa lalu setelah ditempat tersebut saat saksi Sandi Yahya memanjat pohon dan saksi Rizal menunggu dibawah pohon kemudian terdakwa membawa sepeda motor honda beat milik saksi Budi ke Sukabumi ;
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tanpa izin dan sepengetahuan saksi Budi yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya