Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
27/Pid.C/2025/PN Cjr PIJAR RIPALDI ANJAR JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 27/Pid.C/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/24/V/RES.1.24./2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PIJAR RIPALDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAR JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. ANJAR JAELANI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (Dua puluh) Kantong minuman beralkohol jenis rosso, bertempat di Bengkel. Sdr ANJAR JAELANI Bertempat di Jl.Raya Sukabumi Desa Rancagoong. , Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.

Atas perbuatan Terdakwa di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya