Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025, sekira jam 17.00 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama sdr. ANJAR JAELANI. Pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 20 (Dua puluh) Kantong minuman beralkohol jenis rosso, bertempat di Bengkel. Sdr ANJAR JAELANI Bertempat di Jl.Raya Sukabumi Desa Rancagoong. , Kec. Warungkondang Kab. Cianjur. Berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki izin untuk menjual.
Atas perbuatan Terdakwa di kenakan Pasal 4 peraturan daerah Kab. Cianjur No. 12 tahun 2013 tentang peredaran minuman beralkohol. |