Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa Wardaya Aryadi Bin (Alm) Usman pada Hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2024 di Kp. Benda Pintu RT 003/002 Benda Kec. Sukamulya Kabupaten Tangerang yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP: “Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, atau Untuk menarik keuntungan ,Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa dihubungi oleh Nurmaen (DPO) yang akan datang kerumah terdakwa dengan maksud untuk bertemu dengan pembeli sarang burung walet dan melakukan transaksi jual beli dirumah terdakwa. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB saksi Dida Royida (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Nurmaen (DPO, David (DPO), Reval (DPO), serta sdr. Cecep (alm) datang kerumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam milik saksi Dadan Suhendar dengan membawa karung berisikan sekitar 24 (dua puluh empat) kilogram sarang burung walet.
- Bahwa tidak lama setelah saksi Dida Royida (dalam penuntutan terpisah) bersama dengan Nurmaen (DPO, David (DPO), Reval (DPO), serta sdr. Cecep (alm) tiba dirumah terdakwa kemudian datang Rohmani (DPO) bermaksud ingin membeli sarang burung walet tersebut dan disepakati dengan harga harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)/ kilogram sehingga untuk total untuk 24 (duapuluh empat) kilogram dijual dengan harga Rp 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta). Selanjutnya Rohmani (DPO) menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil uang sebanyak Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). Setelah terdakwa selesai mengambil uang tersebut kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Nurmaen (DPO) dan selanjutnya terdakwa diberikan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima Gadai, Menerima Hadiah, atau Untuk menarik keuntungan ,Menjual, Menyewakan, Menukarkan, Menggadaikan, Mengangkut, Menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan berupa sarang burung walet dengan berat kurang lebih 24 (dua puluh empat) kilogram milik aksi Cici Restiani Binti Endang Aziz mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).
---------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana |