Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. JOHANES SIMBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANES SIMBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---- Bahwa Terdakwa JOHANES SIMBOLON pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekira Pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Gatot Mangkupraja Kampung Cagendang RT 004 / RW 004 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Terdakwa menelepon Sdr. WANDI (DPO) untuk menanyakan dimana yang jualan obat Tramadol , kemudian Sdr. WANDI menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor 082297739315, lalu Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan menanyakan obat apa saja yang ada dan berapa harganya, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekitar pukul. 09.29 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah yang berlamat di Jl. Gatot Mangkupraja Kp. Cagendang Rt. 004 Rw. 004 Ds. Nagrak Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa chat wa kepada BANG ACEH (DPO) untuk memesan obat Tramadol dan Hexymer sambil menanyakan harganya dan disepakati harga obat Tramadol Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perlembar maka harga keseluruhannya Rp.2.100.000,- (dua juta seratus) dan untuk obat Hexymer harganya dan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) toples. Selanjutnya masih pada hari yang sama, sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat ke daerah Cimanggis – Depok dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol F 5671 XY, sesampainya di sebuah warung kelontongan yang berada di daerah Cimanggis – Depok , Terdakwa bertemu dengan BANG ACEH tersebut dan BANG ACEH memberikan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamanya berisikan Obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) lembar/strip dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir obat dan Hexymer sebanyak 1 (satu) toples dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat lalu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada BANG ACEH. Selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa memindahkan obat tersebut ke sebuah tas warna abu dan Terdakwa simpan digantung dibelakang pintu kamar rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa mulai mendatangi teman-teman Terdakwa yang sering  membeli obat Tramadol dan Hexymer, lalu Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa ada obat Tramadol dan Hexymer  apabila mau membeli obat – obatan tersebut agar menghubungi Terdakwa dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perlembar obat Tramadol dan Hexymer harganya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, setelah Terdakwa menawarkan obat – obatan tersebut kepada teman – teman Terdakwa, Sehingga Terdakwa berhasil menjual sebanyak 4 (empat) lembar/strip dengan jumlah 40 (empat puluh) butir obat Tramadol dan 172 (seratus tujuh puluh dua) butir obat Hexymer , selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 19.00 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa tiba - tiba ada yang mengetuk rumah Terdakwa dan Terdakwa pun membuka dan Terdakwa melihat saksi AHMAD SAEPUL MAKI dan Saksi HARRY AGUSTRI dan menjelaskan bahwa mereka dari Satresnarkoba Polres Cianjur sambil memperlihatkan surat tugasnya yang kemudian petugas Kepolisian tersebut menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu terkait obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian petugas Kepolisian tersebut menggeledah rumah Terdakwa hingga didapati 1 (satu) tas warna abu yang didalamnya berisikan obat 26 (dua puluh enam) lembar/strip dengan jumlah 260 (dua ratus enam puluh) butir obat Tramadol dan 1 (satu) toples dengan jumlah 828 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang posisinya digantung dibelakang pintu kamar rumah Terdakwa tersebut danTerdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan atau Terdakwa jual kembali. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0018/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0006/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;

barang bukti dengan nomor 0007/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;-----------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

---- Bahwa Terdakwa JOHANES SIMBOLON pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekira Pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Gatot Mangkupraja Kampung Cagendang RT 004 / RW 004 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024 Terdakwa menelepon Sdr. WANDI (DPO) untuk menanyakan dimana yang jualan obat Tramadol , kemudian Sdr. WANDI menyuruh Terdakwa untuk menghubungi nomor 082297739315, lalu Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan menanyakan obat apa saja yang ada dan berapa harganya, Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024, sekitar pukul. 09.29 WIB ketika Terdakwa sedang di rumah yang berlamat di Jl. Gatot Mangkupraja Kp. Cagendang Rt. 004 Rw. 004 Ds. Nagrak Kec. Cianjur Kab. Cianjur Terdakwa chat wa kepada BANG ACEH (DPO) untuk memesan obat Tramadol dan Hexymer sambil menanyakan harganya dan disepakati harga obat Tramadol Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perlembar maka harga keseluruhannya Rp.2.100.000,- (dua juta seratus) dan untuk obat Hexymer harganya dan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) toples. Selanjutnya masih hari yang sama, sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat ke daerah Cimanggis – Depok dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol F 5671 XY, sesampainya di sebuah warung kelontongan yang berada di daerah Cimanggis – Depok , Terdakwa bertemu dengan BANG ACEH tersebut dan BANG ACEH memberikan 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamanya berisikan Obat jenis Tramadol sebanyak 30 (tiga puluh) lembar/strip dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir obat dan Hexymer sebanyak 1 (satu) toples dengan jumlah 1.000 (seribu) butir obat lalu Terdakwa memberikan uang cash sebesar Rp.2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada BANG ACEH. Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa memindahkan obat tersebut ke sebuah tas warna abu dan Terdakwa simpan digantung dibelakang pintu kamar rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 Terdakwa mulai mendatangi teman-teman Terdakwa yang sering  membeli obat Tramadol dan Hexymer, lalu Terdakwa memberitahu bahwa Terdakwa ada obat Tramadol dan Hexymer  apabila mau membeli obat – obatan tersebut agar menghubungi Terdakwa dengan harga Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) perlembar obat Tramadol dan Hexymer harganya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perbutir, setelah Terdakwa menawarkan obat – obatan tersebut kepada teman – teman Terdakwa. Sehingga Terdakwa berhasil menjual sebanyak 4 (empat) lembar/strip dengan jumlah 40 (empat puluh) butir obat Tramadol dan 172 (seratus tujuh puluh dua) butir obat Hexymer , selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 Wib ketika Terdakwa sedang di rumah Terdakwa bersama dengan istri dan anak Terdakwa tiba - tiba ada yang mengetuk rumah Terdakwa dan Terdakwa pun membuka dan Terdakwa melihat saksi AHMAD SAEPUL MAKI dan Saksi HARRY AGUSTRI dan menjelaskan bahwa mereka dari Satresnarkoba Polres Cianjur sambil memperlihatkan surat tugasnya yang kemudian petugas Kepolisian tersebut menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya yaitu terkait obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, kemudian petugas Kepolisian tersebut menggeledah rumah Terdakwa hingga didapati 1 (satu) tas warna abu yang didalamnya berisikan obat 26 (dua puluh enam) lembar/strip dengan jumlah 260 (dua ratus enam puluh) butir obat Tramadol dan 1 (satu) toples dengan jumlah 828 (dua ratus dua puluh delapan) butir obat Hexymer serta uang hasil penjualan sebesar Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang posisinya digantung dibelakang pintu kamar rumah Terdakwa tersebut danTerdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan atau Terdakwa jual kembali. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0018/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Parasian H Gultom, S.I.K.M.Si, Dra. Fitriyana Hawa dan Sandy Santosa, S.Farm, Apt. pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0006/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;

barang bukti dengan nomor 0007/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, mengandung obat jenis Tramadol

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya