Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Cjr PT CJ Feed and Care Indonesia Susawi Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT CJ Feed and Care Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGITO MARTONO,DkkPT CJ Feed and Care Indonesia
Tergugat
NoNama
1Susawi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 364.441.200,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Kondisi Untuk Pelanggan tertanggal 19 Desember Tahun 2019 berikut dengan Faktur-Faktur (periode Oktober tahun 2022 s/d Februari tahun 2023), Surat Pengajuan Pelunasan Hutang tertanggal 21 Maret 2023, Surat Konfirmasi Saldo Nomor 09/3220/MKT-RO3/2023, dan alat bukti lainnya yang telah diterbitkan oleh Penggugat sebagai bukti adanya tagihan Penggugat kepada Tergugat;
  4. Menghukum  Tergugat untuk  melakukan pelunasan utang kepada Penggugat secara tuntas dan seketika senilai Rp.364.441.200,- ( Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu dua Ratus Rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak