Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PN Cjr NENENG SITI NURAIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENENG SITI NURAIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan, Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor C2416312 tertulis dan terbaca 1979 sehingga diperbaiki menjadi 1973.
  3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak