Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa Ihsandi Bin Saepul Amri pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kp. Rancagoong, Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana, “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, terdakwa bersama sdr Agus (belum tertangkap) berangkat menuju daerah tangerang, sekira pukul 22.00 wib terdakwa sampai ke daerah ciputat tangerang, sesampainya disana terdakwa berkomunikasi dengan sdr Hendri (belum tertangkap) melalui WA untuk melakukan pembelian obat tersebut yang kemudian sdr Hendri (belum tertangkap) mengirimkan shareloc melalui WA untuk pengambilan obat tramdol tersebut, setelah terdakwa menerima shareloc dari sdr Hendri (belum tertangkap) terdakwa dan sdr Agus (belum tertangkap) mengikuti arah sesuai petunjuk dari google maps tersebut. Sampai lah terdakwa dan sdr Agus (belum tertangkap) ke titik/ sebuah tempat sesuai google maps tersebut dan tak lama kemudian datang lah seseorang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dan sdr Agus (belum tertangkap) kemudian dia menyerahkan obat tramadol sebanyak 500 (lima ratus) lembar ke terdakwa dan dia bilang “ini barang titipan dari Hendri (belum tertangkap)” lalu terdakwa pun menyerahkan uang Rp. 12.000.000 kepada orang suruhan Hendri (belum tertangkap) tersebut untuk pembelian tramadol. Setelah terdakwa membeli tramadol tersebut terdakwa pun pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 30 oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib di rumah kontrakan kp rancagoong desa rancagoong kec. Cilaku kab. Cianjur terdakwa menyerahkan obat tramadol tersebut kepada sdr Agus (belum tertangkap) sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh ) lembar. Setelah terdakwa menyerahkan obat tersebut sdr agus (belum tertangkap) pun pulang dan sisa obat sebanyak 203 (dua ratus tiga) lembar obat tramadol nya terdakwa masukan kedalam lemari pakaian terdakwa baru pada sekira pukul 18.00 wib datang lah petugas kepolisian datang dan masuk kerumah kontrakan kemudian menggeledah terdakwa dan rumah kontrakan dan ditemukan lah obat tramadol sebanyak 203 (dua ratus tiga) lembar yang terdakwa simpan di dalam lemari pakaian terdakwa. terdakwa dan barang bukti tramadol nya pun dibawa oleh petugas kepolisian ke sat narkoba polres cianjur
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 6031/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik terdakwa Ihsandi Bin Saepul Amri dengan nomor 3230/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa Ihsandi Bin Saepul Amri pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Kp. Rancagoong, Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, terdakwa bersama sdr Agus (belum tertangkap) berangkat menuju daerah tangerang, sekira pukul 22.00 wib terdakwa sampai ke daerah ciputat tangerang, sesampainya disana terdakwa berkomunikasi dengan sdr Hendri (belum tertangkap) melalui WA untuk melakukan pembelian obat tersebut yang kemudian sdr Hendri (belum tertangkap) mengirimkan shareloc melalui WA untuk pengambilan obat tramdol tersebut, setelah terdakwa menerima shareloc dari sdr Hendri (belum tertangkap) terdakwa dan sdr Agus (belum tertangkap) mengikuti arah sesuai petunjuk dari google maps tersebut. Sampai lah terdakwa dan sdr Agus (belum tertangkap) ke titik/ sebuah tempat sesuai google maps tersebut dan tak lama kemudian datang lah seseorang yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa dan sdr Agus (belum tertangkap) kemudian dia menyerahkan obat tramadol sebanyak 500 (lima ratus) lembar ke terdakwa dan dia bilang “ini barang titipan dari Hendri (belum tertangkap)” lalu terdakwa pun menyerahkan uang Rp. 12.000.000 kepada orang suruhan Hendri (belum tertangkap) tersebut untuk pembelian tramadol. Setelah terdakwa membeli tramadol tersebut terdakwa pun pulang.
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu tanggal 30 oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib di rumah kontrakan kp rancagoong desa rancagoong kec. Cilaku kab. Cianjur terdakwa menyerahkan obat tramadol tersebut kepada sdr Agus (belum tertangkap) sebanyak 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh ) lembar. Setelah terdakwa menyerahkan obat tersebut sdr agus (belum tertangkap) pun pulang dan sisa obat sebanyak 203 (dua ratus tiga) lembar obat tramadol nya terdakwa masukan kedalam lemari pakaian terdakwa baru pada sekira pukul 18.00 wib datang lah petugas kepolisian datang dan masuk kerumah kontrakan kemudian menggeledah terdakwa dan rumah kontrakan dan ditemukan lah obat tramadol sebanyak 203 (dua ratus tiga) lembar yang terdakwa simpan di dalam lemari pakaian terdakwa. terdakwa dan barang bukti tramadol nya pun dibawa oleh petugas kepolisian ke sat narkoba polres cianjur
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut tidak mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian dan tenaga kefarmasiaanya dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 6031/NOF/2024 tanggal 14 November 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik terdakwa Ihsandi Bin Saepul Amri dengan nomor 3230/2024/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------- |