Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa Sandi Kustiana, S.Pd pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak –tidaknya pada tahun 2024, bertempat dikantor PT. Yanno Agro Science Indonesia yang beralamat di Kampung Raksabala Rt 04/03 Desa Ramasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa ia Terdakwa bekerja di PT. Yanno Agro Science Indonesia yang bergerak dibidang industri Formulasi Pestisida sebagai Sales Marketing dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 berdasarkan Surat Nomor : 007/YASI/HRD-LGL/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 dengan gaji Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) perbulannya dan uang makan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perharinya dengan tugas melakukan penawaran, penjualan, pengiriman produk kepada konsumen dan melakukan penagihan angsuran pembayaran;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 Terdakwa menerima pembayaran angsuran dari konsumen namun terdakwa tidak menyerahkan uang angsuran tersebut kepada Perusahaan dengan rinciann sebagai berikut :
- Kios Sukatani sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Kios Mutiara Tani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kios Sahabat Tani sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- Kios Anisa Sarana Tani sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Kios Pupuk Berkah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kios Pakan Raya Citepus sebesar Rp. 4.380.000,- (empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kios Subur Tani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kios Sugema Putra sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kios Bunda Tani sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kios Tani Bertumbuh sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menggunakan uang Perusahaan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya mengakibatkan PT. Yanno Agro Science Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 14.130.000,- (empat belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana ------------------- |