Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Cjr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. KANTOR CABANG CIANJUR | 1.ADE DARNO 2.DEDOH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Cjr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 165.427.388,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 851757307471/08/24 Tanggal 23 Agustus 2021 adalah sah dan berkekuatan hukum; 3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan bahwa AJB No. 139/2015 Tanggal 18 Mei 2015 atas nama Ade Darno adalah sah dan berkekuatan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 165,427,388,00 - (Seratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari AJB No. 139/2015 Tanggal 18 Mei 2015 atas nama Ade Darno yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atau melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kp. Sukamulya Desa Sukamulya Kecamatan Leles Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat dengan bukti kepemilikan AJB No. 139/2015 Tanggal 18 Mei 2015 atas nama Ade Darno, Luas 400 m2 (Empat Ratus Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |