Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Cjr NENENG NURJANAH 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Cianjur
2.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
3.PT. EQUITY LIFE INDONESIA
4.PT NUSANTARA INSURANCE BROKER QQ BANK JABAR BANTEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENENG NURJANAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deden Erlan Sundata, SH dan Dekky Yoes, S.H.NENENG NURJANAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Kantor Cabang Cianjur
2PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
3PT. EQUITY LIFE INDONESIA
4PT NUSANTARA INSURANCE BROKER QQ BANK JABAR BANTEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai isteri dari alm.Mohammad Basuki yang telah meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2013 sebagai subyek hukum yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian fasilitas kredit BJB KPR dengan Bank BJB Kantor Cabang Cianjur dengan register Nomor : 058/CJR-KONS/KPR/2015 tanggal 23 Mei 2015  antara alm.Mohammad Basuki dengan Tergugat I dan Tergugat II.
  4. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian asuransi antara Tergugat I dan Tergugat II  dengan Tergugat III dan Tergugat IV pada tanggal 23 September 2011 tentang sebagai penanggung asuransi jiwa Debitur.
  5. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II menahan dan menguasai    agunan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1175 atas nama Neneng Nurjanah dan Sertipikat Hak Milik No. 2164 atas nama Neneng Nurjanah secara tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 1175 atas nama Neneng Nurjanah dan Sertipikat Hak Milik No. 2164 atas nama Neneng Nurjanah kepada Penggugat tanpa beban apapun.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
  10. Menghukum  Para Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak