Dakwaan |
Pertama :
--------------Bahwa terdakwa NANDIKA SATRIA NUGRAHA BIN ENCENG WAHYUDIN pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Selakopi Rt 003 Rw 014 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB sdr. CM (belum tertangkap) menelepon Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan berupa mengambilkan sabu milik sdr. CM di daerah Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima tawaran dari sdr CM tersebut, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB sdr. CM memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil sabu sabu yang berada di daerah Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa menuju ke daerah Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan kendaraan umum dan sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa sampai di lokasi lalu mengabari sdr. CM bahwa Terdakwa sudah ada di Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi, kemudian sdr. CM langsung mengirimkan foto dan titik lokasi google map pengambilan sabu kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah menemukan lokasi pengambilan sabu Terdakwa langsung mencari sabu dan sekira pukul 18.45 WIB Terdakwa menemukan bungkusan kantong kresek warna hitam yang berisikan 2 paket sabu, lalu setelah mendapatkan sabu milik sdr. CM tersebut Terdakwa kembali ke Cianjur dengan menggunakan kendaraan umum, tetapi di pertengahan perjalanan pulang sdr. CM menelepon Terdakwa untuk menyimpan sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu di daerah Sukaraja Sukabumi, lalu setelah berada didaerah Sukaraja terdakwa turun dari kendaraan umum, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket sabu dibungkus dengan kantong kresek hitam tersebut di pinggir jalan di dekat sebuah bengkel di daerah Sukaraja Sukabumi, setelah Terdakwa berhasil menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung memberitahukan tempat penyimpanan sabu kepada sdr. CM, kemudian Terdakwa melanjutkan kembali perjalanan menuju rumah terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket sabu, sekitar jam 21.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Terdakwa di Kampung Babakan Rt.03 Rw. 014 Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, sdr. CM memerintahkan kembali kepada Terdakwa untuk merecah/membagi sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket sabu dengan ukuran berat yang berbeda yaitu 1 (satu) paket ukuran besar dan 20 (dua puluh) paket ukuran kecil, kemudian sekitar jam 21.30 WIB sdr. CM menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan yang 1 (satu) paket sabu ukuran besar di daerah Terminal Pasir Hayam, kemudian Terdakwa langsung menuju terminal pasir hayam menggunakan grab, setelah sampai didaerah Terminal Pasir Hayam terdakwa menyimpan 1 (satu) paket ukuran besar tersebut, lalu terdakwa foto dan oleh terdakwa segera dikirmkan ke sdr. CM, setelah selesai terdakwa kembali ke rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 27 september 2024 sekitar jam 09.00 WIB sdr. CM menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh ) paket sabu, dan Terdakwa menyanggupinya setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Gang Sanusi 2 menggunakan angkutan umum kemudian Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket sabu dekat pos ronda gang sanusi 2, dan kedua paket sabu tersebut terdakwa simpan di sebuah kayu tiang jemuran di dalam gang tersebut, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju SMK 2 Pasundan Cianjur lalu Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di tembok benteng SMK 2 Pasundan Cianjur yang Terdakwa tempel di bawah sebuah batu, kemudian Terdakwa berjalan menuju Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di pinggir jalan Sabandar pas tikungan yang Terdakwa rekatkan di sebuah batu, Terdakwa terus berjalan kaki ke arah Jalan Sabandar, selanjutnya Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di depan sebuah rumah di Jalan Sabandar Kampung Cisaat Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tersebut dan Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di pinggir gerbang sebuah tempat rongsokan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan menggunakan ojek grab dengan membawa sisa sabu sebanyak 14 (empat belas) paket sabu.
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menuju daerah BTN Joglo lalu Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket sabu di Jalan Kenanga BTN Joglo yaitu 1 (satu) paket sabu disimpan di bawah tembok loneng jembatan dan 1 (satu) paket sabu terdakwa simpan di dekat tiang listrik, lalu 2 (dua) paket sabu Terdakwa tempelkan di Jalan Kecimpring BTN Joglo yaitu 1 (satu) paket sabu di bawah plang nama jalan dan 1 (satu) paket sabu terdakwa simpan di sebuah paralon depan rumah di Jl. Kecimpring tersebut, setelah itu Terdakwa menuju kosan teman Terdakwa di Kp. Selakopi Rt. 03 Rw. 014 Kel. Pamoyanan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan membawa sisa 10 (sepuluh) paket sabu tersebut.
- Bahwa sekitar jam 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di kosan di Kampung Selakopi Rt. 03 Rw. 014 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur datang saksi DIAN NUGRAHA dan saksi IWAN SETIAWAN serta team dari Sat Narkoba Polres Cianjur, lalu Terdakwa diamankan oleh saksi DIAN NUGRAHA dan saksi IWAN SETIAWAN, selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah tas gendong warna hitam yang setelah dilakukan pemeriksaan didalamnya berisikan 10 (sepuluh) potongan lakban hitam yang didalamnya masing–masing berisikan plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu, 1 pak plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik warna silver, dan 1 buah gunting yang pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sdr. CM dan dalam penguasaan terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa kembali dilakukan introgasi singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap HP milik Terdakwa, yang pada saat itu ditemukan foto map tempat Terdakwa menyimpan sabu, dan pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa sebagian Narkotika jenis sabu telah Terdakwa tempel, setelah itu Terdakwa bersama pihak kepolisian menuju ke tempat Narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa tempel, dan ditemukan barang bukti lagi sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang masing–masing dililit solatif warna hitam yang telah Terdakwa tempel sebelumnya, sehingga jumlah keseluruhann Narkotia jenis sabu yang ditemukan yaitu sebanyak 20 paket Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa 20 (dua puluh ) paket sabu tersebut adalah milik sdr. CM (belum tertangkap), setelah selesai pemeriksaan dan penggeledahan, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur.
- Bahwa barang bukti berupa 20 ( dua puluh ) bungkus palstik klip bening masing masing berisikan sabu berat seluruhnya 2,25 gram (netto), yang disita dari saksi NANDIKA SATRIA NUGRAHA BIN ENCENG WAHYUDIN. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 5121/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpukan bahwa barang bukti berupa dengan nomor 2617/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetaina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa terdakwa NANDIKA SATRIA NUGRAHA BIN ENCENG WAHYUDI pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Selakopi Rt 003 Rw 014 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa pada hari jumat tanggal 27 september 2024 sekitar jam 09.00 WIB sdr. CM menelepon Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa menempelkan sabu sebanyak 10 (sepuluh ) paket sabu, dan Terdakwa menyanggupinya setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju ke Gang Sanusi 2 menggunakan angkutan umum kemudian Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket sabu dekat pos ronda gang sanusi 2, dan kedua paket sabu tersebut terdakwa simpan di sebuah kayu tiang jemuran di dalam gang tersebut, kemudian Terdakwa jalan kaki menuju SMK 2 Pasundan Cianjur lalu Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di tembok benteng SMK 2 Pasundan Cianjur yang Terdakwa tempel di bawah sebuah batu, kemudian Terdakwa berjalan menuju Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di pinggir jalan Sabandar pas tikungan yang Terdakwa rekatkan di sebuah batu, Terdakwa terus berjalan kaki ke arah Jalan Sabandar, selanjutnya Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di depan sebuah rumah di Jalan Sabandar Kampung Cisaat Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tersebut dan Terdakwa menempelkan 1 (satu) paket sabu di pinggir gerbang sebuah tempat rongsokan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dengan menggunakan ojek grab dengan membawa sisa sabu sebanyak 14 (empat belas) paket sabu.
- Bahwa dihari yang sama sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menuju daerah BTN Joglo lalu Terdakwa menempelkan 2 (dua) paket sabu di Jalan Kenanga BTN Joglo yaitu 1 (satu) paket sabu disimpan di bawah tembok loneng jembatan dan 1 (satu) paket sabu terdakwa simpan di dekat tiang listrik, lalu 2 (dua) paket sabu Terdakwa tempelkan di Jalan Kecimpring BTN Joglo yaitu 1 (satu) paket sabu di bawah plang nama jalan dan 1 (satu) paket sabu terdakwa simpan di sebuah paralon depan rumah di Jl. Kecimpring tersebut, setelah itu Terdakwa menuju kosan teman Terdakwa di Kp. Selakopi Rt. 03 Rw. 014 Kel. Pamoyanan Kec. Cianjur Kab. Cianjur dengan membawa sisa 10 (sepuluh) paket sabu tersebut.
- Bahwa barang bukti berupa 20 ( dua puluh ) bungkus palstik klip bening masing masing berisikan sabu berat seluruhnya 2,25 gram (netto), yang disita dari saksi NANDIKA SATRIA NUGRAHA BIN ENCENG WAHYUDIN. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : 5121/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa dengan nomor 2617/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetaina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |