Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa Muhamad Ilyas Bin Edi Junaedi pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 , bertempat di Jl Oto Iskandardinata II No 30C Desa Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan terhadap saksi Nurajijah Binti Asep Abdulah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban Nurajijah Binti Asep Abdulah bertemu dengan saksi Egina Agustina yang saat itu saksi Egina Agustina bersama dengan terdakwa, sdr. Sifa dan sdr, Bace dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan antara saksi Nurajijah dengan saksi Egina Agustina hingga akhirnya sepakat untuk saling memaafkan, tidak lama setelah itu terdakwa menghampiri saksi Nurajijah dan mengatakan “kamu mah Perempuan mabok kecubung, Perempuan tai), lalu saksi Nurajijah tidak terima dan menjawab “apa sih kamu” sambil mendorong Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung mengarahkan kepalan tangan kanannya sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bahu sebelah kiri saksi Nurajijah, mengarahkan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian pipi sebelah kanan saksi Nurajijah dan mengarahkan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian bibir dan hidung saksi Nurajijah, setelah itu Terdakwa dihentikan oleh Saksi Razef Arilliyansyah dan saksi Nurajijah pergi meninggalkan tenpat tersebut ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Nurajijah mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : R-687/X/A/2024/Rsb.Cianjur tertanggal 19 Oktober 2024 dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang perempuan berusia kurang lebih delapan belas tahun ini ditemukan luka memar dan lecet pada bagian wajah akibat kekerasan tumpul.
---------- Perbuatan terdakwa Muhamad Ilyas Bin Edi Junaedi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------- |