Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH MUHAMAD DENDI Bin H. ADE DJUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-357/M.2.27.3/Enz.02/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DENDI Bin H. ADE DJUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------Bahwa  Terdakwa MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI  pada hari Selasa  tanggal 01 Oktober  2024 sekira pukul 11.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Sukahegar Rt 02 Rw 01 Desa Panuyushan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana  yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Sukahegar RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Penyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur datang sdr. ISKANDAR (belum tertangkap) menyampaikan bahwa sdr. Wanda (belum tertangkap) menawari pekerjaan untuk menjual obat-obatan, dikarenakan  terdakwa belum bekerja terdakwa menerima tawaran dari sdr. ISKANDAR tersebut, kemudian pada  hari Selasa 01 Oktober 20024 sekitar jam 08.00 WIB sdr. ISKANDAR ke rumah Terdakwa dengan membawa 1000 (seribu) butir Tramadol dan 1000 butir hexymer.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima bungkusan tramadol dan heximer tersebut Terdakwa langsung membuka bungkus Tramadol tersebut dan merecah  obat warna putih  untuk dimasukkan ke dalam plastik klip masing masing sebanyak 4 (empat) butir, dan terdakwa juga merecah Hexymer masing masing satu plastik klip berisikan 4 (empat) butir,  lalu Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 2 butir, hexymer dijual dengan harga Rp10.000, - (sepuluh ribu)  per 4 butir, terdakwa menjual kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukahegar RT 02 RW 01 Kel/  Ds. Penyusuhan Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur datang  saksi ARIS SUYATNO, saksi  CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI  serta saksi KHOIRUDIN anggota TNI yang berpakaian preman mengecek terdakwa yang mana setelah dicek di badan  Terdakwa dan di rumah terdakwa  ditemukan kantong kresek putih berisi 550 butir obat jenis Tramadol 367 butir,  obat berwarna putih tersebut adalah masih obat jenis Tramadol, dan 623 (enam ratus dua pukuh tiga) butir obat jenis hexymer serta uang tunai Rp. 868.000,- setelah itu terdakwa diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa obat obatan yang ditemukan oleh saksi ARIS SUYATNO, saksi  CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI  serta saksi KHOIRUDIN tersebut  adalah benar Tramadol   sesuai dengan :

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 5433 / NOF / 2024  tanggal 21 Oktober  2024  dengan barang bukti :

  1. 1 (satu) bunkus palstik klip beriskan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6805  gram diberi nomor barang bukti 2773/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus pleakstik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiamter 0,9 cm an tebal 0,3  cm  dengan berat netto  seluruhnya 0,5364 gram diberi nomor barang bukti 2774/2024/OF
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2906 gram diberi nomor barang bukti 2775/2024 /OF

Barang bukti tersebut disita dari MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI

Kesimpulan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2024/OF DAN 2775/2024/OF  berupa tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung  bahan obat jenis Tramadol.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2774/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung  bahan obat jenis Trihexyphenidyl

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

ATAU

KEDUA :

--------------Bahwa  Terdakwa MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI  pada hari Selasa  tanggal 01 Oktober  2024 sekira pukul 11.00  WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024  atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Sukahegar Rt 02 Rw 01 Desa Panuyushan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana  dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Sukahegar RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Penyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur datang sdr. ISKANDAR (belum tertangkap) menyampaikan bahwa sdr. Wanda (belum tertangkap) menawari pekerjaan untuk menjual obat-obatan, dikarenakan  terdakwa belum bekerja terdakwa menerima tawaran dari sdr. ISKANDAR tersebut, kemudian pada  hari Selasa 01 Oktober 20024 sekitar jam 08.00 WIB sdr. ISKANDAR ke rumah Terdakwa dengan membawa 1000 (seribu) butir Tramadol dan 1000 butir hexymer.
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima bungkusan tramadol dan heximer tersebut Terdakwa langsung membuka bungkus Tramadol tersebut dan merecah  obat warna putih  untuk dimasukkan ke dalam plastik klip masing masing sebanyak 4 (empat) butir, dan terdakwa juga merecah Hexymer masing masing satu plastik klip berisikan 4 (empat) butir,  lalu Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 2 butir, hexymer dijual dengan harga Rp10.000, - (sepuluh ribu)  per 4 butir, terdakwa menjual kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenal.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukahegar RT 02 RW 01 Kel/  Ds. Penyusuhan Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur datang  saksi ARIS SUYATNO, saksi  CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI  serta saksi KHOIRUDIN anggota TNI yang berpakaian preman mengecek terdakwa yang mana setelah dicek di badan  Terdakwa dan di rumah terdakwa  ditemukan kantong kresek putih berisi 550 butir obat jenis Tramadol 367 butir,  obat berwarna putih tersebut adalah masih obat jenis Tramadol, dan 623 (enam ratus dua pukuh tiga) butir obat jenis hexymer serta uang tunai Rp. 868.000,- setelah itu terdakwa diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa obat obatan yang ditemukan oleh saksi ARIS SUYATNO, saksi  CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI  serta saksi KHOIRUDIN tersebut  adalah benar Tramadol   sesuai dengan :

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 5433 / NOF / 2024  tanggal 21 Oktober  2024  dengan barang bukti :

  1. 1 (satu) bunkus palstik klip beriskan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6805  gram diberi nomor barang bukti 2773/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus pleakstik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiamter 0,9 cm an tebal 0,3  cm  dengan berat netto  seluruhnya 0,5364 gram diberi nomor barang bukti 2774/2024/OF
  3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2906 gram diberi nomor barang bukti 2775/2024 /OF

Barang bukti tersebut disita dari MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI

Kesimpulan :

  1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2024/OF DAN 2775/2024/OF  berupa tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung  bahan obat jenis Tramadol.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2774/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung  bahan obat jenis Trihexyphenid

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya