Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Sukahegar Rt 02 Rw 01 Desa Panuyushan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Sukahegar RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Penyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur datang sdr. ISKANDAR (belum tertangkap) menyampaikan bahwa sdr. Wanda (belum tertangkap) menawari pekerjaan untuk menjual obat-obatan, dikarenakan terdakwa belum bekerja terdakwa menerima tawaran dari sdr. ISKANDAR tersebut, kemudian pada hari Selasa 01 Oktober 20024 sekitar jam 08.00 WIB sdr. ISKANDAR ke rumah Terdakwa dengan membawa 1000 (seribu) butir Tramadol dan 1000 butir hexymer.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima bungkusan tramadol dan heximer tersebut Terdakwa langsung membuka bungkus Tramadol tersebut dan merecah obat warna putih untuk dimasukkan ke dalam plastik klip masing masing sebanyak 4 (empat) butir, dan terdakwa juga merecah Hexymer masing masing satu plastik klip berisikan 4 (empat) butir, lalu Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 2 butir, hexymer dijual dengan harga Rp10.000, - (sepuluh ribu) per 4 butir, terdakwa menjual kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenal.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukahegar RT 02 RW 01 Kel/ Ds. Penyusuhan Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur datang saksi ARIS SUYATNO, saksi CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI serta saksi KHOIRUDIN anggota TNI yang berpakaian preman mengecek terdakwa yang mana setelah dicek di badan Terdakwa dan di rumah terdakwa ditemukan kantong kresek putih berisi 550 butir obat jenis Tramadol 367 butir, obat berwarna putih tersebut adalah masih obat jenis Tramadol, dan 623 (enam ratus dua pukuh tiga) butir obat jenis hexymer serta uang tunai Rp. 868.000,- setelah itu terdakwa diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa obat obatan yang ditemukan oleh saksi ARIS SUYATNO, saksi CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI serta saksi KHOIRUDIN tersebut adalah benar Tramadol sesuai dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 5433 / NOF / 2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bunkus palstik klip beriskan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6805 gram diberi nomor barang bukti 2773/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus pleakstik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiamter 0,9 cm an tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5364 gram diberi nomor barang bukti 2774/2024/OF
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2906 gram diberi nomor barang bukti 2775/2024 /OF
Barang bukti tersebut disita dari MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI
Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2024/OF DAN 2775/2024/OF berupa tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2774/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Sukahegar Rt 02 Rw 01 Desa Panuyushan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 08.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Sukahegar RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Penyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur datang sdr. ISKANDAR (belum tertangkap) menyampaikan bahwa sdr. Wanda (belum tertangkap) menawari pekerjaan untuk menjual obat-obatan, dikarenakan terdakwa belum bekerja terdakwa menerima tawaran dari sdr. ISKANDAR tersebut, kemudian pada hari Selasa 01 Oktober 20024 sekitar jam 08.00 WIB sdr. ISKANDAR ke rumah Terdakwa dengan membawa 1000 (seribu) butir Tramadol dan 1000 butir hexymer.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima bungkusan tramadol dan heximer tersebut Terdakwa langsung membuka bungkus Tramadol tersebut dan merecah obat warna putih untuk dimasukkan ke dalam plastik klip masing masing sebanyak 4 (empat) butir, dan terdakwa juga merecah Hexymer masing masing satu plastik klip berisikan 4 (empat) butir, lalu Terdakwa menjual obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah) per 2 butir, hexymer dijual dengan harga Rp10.000, - (sepuluh ribu) per 4 butir, terdakwa menjual kepada orang-orang yang tidak terdakwa kenal.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekitar jam 11.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang beralamat di Kp. Sukahegar RT 02 RW 01 Kel/ Ds. Penyusuhan Kec. Sukaluyu Kab. Cianjur datang saksi ARIS SUYATNO, saksi CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI serta saksi KHOIRUDIN anggota TNI yang berpakaian preman mengecek terdakwa yang mana setelah dicek di badan Terdakwa dan di rumah terdakwa ditemukan kantong kresek putih berisi 550 butir obat jenis Tramadol 367 butir, obat berwarna putih tersebut adalah masih obat jenis Tramadol, dan 623 (enam ratus dua pukuh tiga) butir obat jenis hexymer serta uang tunai Rp. 868.000,- setelah itu terdakwa diamankan ke Sat Narkoba Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa obat obatan yang ditemukan oleh saksi ARIS SUYATNO, saksi CEP MUSTAWAN dan saksi RUSLI serta saksi KHOIRUDIN tersebut adalah benar Tramadol sesuai dengan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 5433 / NOF / 2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan barang bukti :
- 1 (satu) bunkus palstik klip beriskan 2 (dua) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6805 gram diberi nomor barang bukti 2773/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus pleakstik klip berisikan 4 (empat) tablet warna kuning berdiamter 0,9 cm an tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,5364 gram diberi nomor barang bukti 2774/2024/OF
- 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2906 gram diberi nomor barang bukti 2775/2024 /OF
Barang bukti tersebut disita dari MUHAMAD DENDI BIN H. ADE DJUNAEDI
Kesimpulan :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2773/2024/OF DAN 2775/2024/OF berupa tablet warna putih diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2774/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Trihexyphenid
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |