Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Cjr Rini Arpan Bin Rahmat Reza Anggara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rini Arpan Bin Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi GunadiRoni Arpan Bin Rahmat
Tergugat
NoNama
1Reza Anggara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ATR BPN Kabupaten Cianjur
2Deby Nuri Herasanti.SH.,M.K.n.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa PENGGUGAT pemilik sah atas SHM  No. 627    / Bobojong dan SHM No. 610/Bobojong
  3. Menyatakan  TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wan prestasi yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT   untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik N.627/Bobojong dan membalik nama kembali sertifikat No.610/Bobojong  yang dibuat dihadapan Deby Nuri Herasanti SH, M.Kn, Notaris dan PPAT Kabupaten Cianjur ,dalam keadaan semula ke atas nama PENGGUGAT dengan segala biaya-biaya yang timbul;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk  membayar uang paksa – dwang som- Sebesar Rp.   1.000.000,- (satu juta rupiah)   Per hari untuk tiap-tiap kelalaian TERGUGAT melaksanakan isi Putusan ini;
  6. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah rupiah) kepada PENGGUGAT, seketika dan sekaligus ;
  7. Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian jual beli atas tanah yang dibuat dihadapan Deby Nuri Herasanti SH, M.Kn, Notaris dan PPAT Kabupaten Cianjur, terhadap SHM No. 610/Bobojong.
  8. Menyatakan Putusan atas Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu – uit voerbaar bij voorraad – walaupun terhadapnya dilakukan upaya-upaya Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
  10. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan ini;

SUBSIDAIR

Mohon Putusan yang seadil – adil nya – ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak