Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT pemilik sah atas SHM No. 627 / Bobojong dan SHM No. 610/Bobojong
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wan prestasi yang merugikan PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik N.627/Bobojong dan membalik nama kembali sertifikat No.610/Bobojong yang dibuat dihadapan Deby Nuri Herasanti SH, M.Kn, Notaris dan PPAT Kabupaten Cianjur ,dalam keadaan semula ke atas nama PENGGUGAT dengan segala biaya-biaya yang timbul;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa – dwang som- Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per hari untuk tiap-tiap kelalaian TERGUGAT melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah rupiah) kepada PENGGUGAT, seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan batal demi hukum segala perjanjian jual beli atas tanah yang dibuat dihadapan Deby Nuri Herasanti SH, M.Kn, Notaris dan PPAT Kabupaten Cianjur, terhadap SHM No. 610/Bobojong.
- Menyatakan Putusan atas Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu – uit voerbaar bij voorraad – walaupun terhadapnya dilakukan upaya-upaya Perlawanan, Banding, Kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan ini;
SUBSIDAIR
Mohon Putusan yang seadil – adil nya – ex aequo et bono. |