Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Bulan dan Tanggal Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor B 1701011 tertulis dan terbaca Ilih Solehat, lahir di Cianjur, 08 Maret 1985 diperbaiki menjadi Lilih Solihat , lahir di Cianjur, 03 Agustus 1985.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Bulan dan Tanggal Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|