Dakwaan |
- PERTAMA:
---- Bahwa terdakwa UJANG BIN ELAN, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Ciwidik Kampung Sukamulya Rt 03/04 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. MAHLI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan shabu yang pada saat itu Terdakwa menyetujuinya, lalu pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 02.30 WIB Sdr. MAHLI menelpon Terdakwa menyuruh untuk mengambil shabu yang berada di bawah tiang rambu-rambu tepatnya dijalan Jl. Raya ciwidik Kp. Sukamulya Ds. Kertajadi kec. Cidaun kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa langsung pergi mencari shabu tersebut, sesampainya sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa mengambil shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar, lalu sekira jam 18.00 WIB, sdr. MAHLI menelpon Terdakwa menyuruh untuk membagi sebagian paketan kecil sebanyak 10 ( sepuluh ) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 ( satu ) paket plastik klip ukuran sedang, setelah mendapatkan perintah tersebut Terdakwa langsung membuat paketan shabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 ( satu ) paket plastik klip ukuran sedang sesuai dengan perintah dari sdr. MAHLI sedangkan sisanya 1 ( satu ) paket plastik klip ukuran besar disimpan di dalam tas gendong.
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa menempelkan shabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket plastik klip ukuran kecil di sepanjang jl. Gugunungan Ds. Kertajadi Kec. Cidaun kab. Cianjur sedangkan untuk 1 ( satu ) paket plastik kilp ukuran sedang Terdakwa simpan sambil menunggu perintah dari sdr. MAHLI, hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Jl. Raya ciwidik Kp. Sukamulya Ds. Kertajadi kec. Cidaun kab. Cianjur, Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang berpakian premana yang mengaku dari Sat. Narkkoba polres Cianjur yaitu saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Rivan Agustian langsung menangkap Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan yang pada saat itu di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip ukuran sedang berada di dalam tas slendang yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa di minta untuk menunjukan rumahnya di Kp. Leuweungkalong Rt 02 / 07 Ds. Kertajadi Kec. Cidaun Kab. Cianjur dan selanjutnya di lakukan penggledahan yang pada saat itu di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip shabu ukuran besar, setelah itu dalam handphone milik Terdakwa ditemukan 7 ( tujuh ) peta penyimpanan shabu, lalu di lakukan pencarian terhadap 7 ( tujuh ) barang bukti shabu yang telah Terdakwa tempelkan dengan alamat penyimpanan yang pertama di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu yang di bungkus menggunakan potongan sedotan yang di temukan tersimpan di bawah pohon, Kedua di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu di temukan di bawah pohon, ketiga ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip shabu yang di temukan tersimpan di bawah batu di pinggir jalan, keempat di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di bawah tembok jalan, kelima di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di bawah pohon, keenam di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di bawah pohon dan yang ketujuh di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di atas tiang sawung /gubuk disepanjang jl. Gugunungan Ds. Kertajadi Kec. Cidaun kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa di lakukan intrograsiterkait kepemilikan shabu tersebut dyang pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut adalah milik sdr. MAHLI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa kekantor Sat. Narkoba polres Cianjur.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 5434/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Ujang Bin Elan dengan nomor 2779/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 12.00 wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening bening masing-masing berisikan sabu, dengan berat seluruhnya seberat 101,58 gram (Netto);
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..-
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa UJANG BIN ELAN, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Ciwidik Kampung Sukamulya Rt 03/04 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa mendapatkan telepon dari sdr. MAHLI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan shabu yang pada saat itu Terdakwa menyetujuinya, lalu pada hari kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 02.30 WIB Sdr. MAHLI menelpon Terdakwa menyuruh untuk mengambil shabu yang berada di bawah tiang rambu-rambu tepatnya dijalan Jl. Raya ciwidik Kp. Sukamulya Ds. Kertajadi kec. Cidaun kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa langsung pergi mencari shabu tersebut, sesampainya sekira jam 03.00 Wib, Terdakwa mengambil shabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar, lalu sekira jam 18.00 WIB, sdr. MAHLI menelpon Terdakwa menyuruh untuk membagi sebagian paketan kecil sebanyak 10 ( sepuluh ) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 ( satu ) paket plastik klip ukuran sedang, setelah mendapatkan perintah tersebut Terdakwa langsung membuat paketan shabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket plastik klip ukuran kecil dan 1 ( satu ) paket plastik klip ukuran sedang sesuai dengan perintah dari sdr. MAHLI sedangkan sisanya 1 ( satu ) paket plastik klip ukuran besar disimpan di dalam tas gendong.
- Bahwa pada hari jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa menempelkan shabu sebanyak 10 ( sepuluh ) paket plastik klip ukuran kecil di sepanjang jl. Gugunungan Ds. Kertajadi Kec. Cidaun kab. Cianjur sedangkan untuk 1 ( satu ) paket plastik kilp ukuran sedang Terdakwa simpan sambil menunggu perintah dari sdr. MAHLI, hingga akhirnya pada hari sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira jam 09.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Jl. Raya ciwidik Kp. Sukamulya Ds. Kertajadi kec. Cidaun kab. Cianjur, Terdakwa di hampiri oleh beberapa orang yang berpakian premana yang mengaku dari Sat. Narkkoba polres Cianjur yaitu saksi Yudha Firmansyah dan Saksi Rivan Agustian langsung menangkap Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan yang pada saat itu di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip ukuran sedang berada di dalam tas slendang yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa di minta untuk menunjukan rumahnya di Kp. Leuweungkalong Rt 02 / 07 Ds. Kertajadi Kec. Cidaun Kab. Cianjur dan selanjutnya di lakukan penggledahan yang pada saat itu di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkus plastik klip shabu ukuran besar, setelah itu dalam handphone milik Terdakwa ditemukan 7 ( tujuh ) peta penyimpanan shabu, lalu di lakukan pencarian terhadap 7 ( tujuh ) barang bukti shabu yang telah Terdakwa tempelkan dengan alamat penyimpanan yang pertama di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu yang di bungkus menggunakan potongan sedotan yang di temukan tersimpan di bawah pohon, Kedua di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu di temukan di bawah pohon, ketiga ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip shabu yang di temukan tersimpan di bawah batu di pinggir jalan, keempat di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di bawah tembok jalan, kelima di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di bawah pohon, keenam di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di bawah pohon dan yang ketujuh di temukan sebanyak 1 ( satu ) paket plastik klip shabu tersimpan di atas tiang sawung /gubuk disepanjang jl. Gugunungan Ds. Kertajadi Kec. Cidaun kab. Cianjur, setelah itu Terdakwa di lakukan intrograsiterkait kepemilikan shabu tersebut dyang pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut adalah milik sdr. MAHLI. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa kekantor Sat. Narkoba polres Cianjur.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
- Bahwa Hasil Pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan No. Lab : 5434/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 menyimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti Milik Terdakwa Ujang Bin Elan dengan nomor 2779/2024/OF berupa kristal warna putih adalah benar Narkotika Jenis sabu dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang telah dilakukan pada hari Minggu Tanggal 06 Oktober 2024 sekira jam 12.00 wib telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening bening masing-masing berisikan sabu, dengan berat seluruhnya seberat 101,58 gram (Netto);
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..- |