Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.Sus/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H FAIQ RIDHA GUMILAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 389/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4689/M.2.27.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAIQ RIDHA GUMILAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                      

-------------Bahwa Terdakwa FAIQ RIDHA GUMILAR pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Cigombong Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir kepada Sdr. SAEPUL dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer melalui akun DANA, kemudian sekitar jam 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir kepada Sdr.EKI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer melalui akun DANA. Kemudian terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga) butir obat jenis tramadol tersebut sehingga tersisa obat jenis tramadol sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir yang rencananya akan terdakwa jual kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa menjual 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat jenis tramadol tersebut dengan cara diposting di akun facebook milik terdakwa yang bernama RIZKI IKSAN, lalu sekitar jam 13.00 WIB ada pelanggan yang akan membeli obat jenis tramadol tersebut yang mana transaksi jual beli obat jenis tramadol tersebut dilakukan dengan cara terdakwa bertemu langsung / cash on delivery (COD) dengan pelanggan di depan Alfamart Cigombong Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Selanjutnya sekitar jam 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan tersebut terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah tas gendong warna biru yang berisikan 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat jenis tramadol yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada pelanggan.
  • Bahwa terdakwa akan menjual obat jenis tramadol tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir, namun dikarenakan obat jenis tramadol tersebut belum sempat terjual sehingga terdakwa belum mendapatkan keuntungan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3529/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 26 Juni 2025 barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1630 gram diberi nomor barang bukti 2356/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2356/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

 

---------Perbuatan Terdakwa FAIQ RIDHA GUMILAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

 

      KEDUA                  

Bahwa Terdakwa FAIQ RIDHA GUMILAR pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Alfamart Cigombong Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 100 (seratus) butir kepada Sdr. SAEPUL dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer melalui akun DANA, kemudian sekitar jam 16.00 WIB terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 1 (satu) box atau 50 (lima puluh) butir kepada Sdr.EKI dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara transfer melalui akun DANA, yang mana terdakwa dalam membeli obat jenis tramadol tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi 3 (tiga) butir obat jenis tramadol tersebut sehingga tersisa obat jenis tramadol sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) butir yang rencananya akan terdakwa jual kepada orang lain pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira jam 20.00 WIB yang dilakukan dengan cara terdakwa bertemu langsung / cash on delivery (COD) dengan pelanggan di depan Alfamart Cigombong Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Kmeudian sekitar jam 20.00 WIB pada saat terdakwa sedang menunggu pelanggan tersebut terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur kemudian berhasil ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan ditemukan barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah tas gendong warna biru yang berisikan 147 (seratus empat puluh tujuh) butir obat jenis tramadol yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa yang akan dijual kepada pelanggan.
  • Bahwa terdakwa akan menjual obat jenis tramadol tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per 50 (lima puluh) butir, namun dikarenakan obat jenis tramadol tersebut belum sempat terjual sehingga terdakwa belum mendapatkan keuntungan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3529/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 26 Juni 2025 barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,1630 gram diberi nomor barang bukti 2356/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 2356/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

---------- Perbuatan Terdakwa FAIQ RIDHA GUMILAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya