Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa MAULANA RIZKI Bin ASEP SUPRIADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kp. Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 3.15 gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. AUNG (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu kemudian membaginya kedalam paketan kecil dan selanjutnya ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. AUNG, kemudian sekira jam 13.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terbungkus rokok Camel dari Sdr.AUNG di bawah pohon yang berada di samping Restoran Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur berdasarkan peta alamat penyimpanan yang dikirimkan oleh Sdr. AUNG lalu terdakwa membawanya ke sebuah villa yang terletak di Jl. Karangnunggal Kp. Gadog Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) paket ukuran kecil, yang mana 10 (sepuluh) paket kecil terdakwa bungkus menggunakan double tip sedangkan untuk sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kecil terdakwa masukan kedalam potongan sedotan.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB terdakwa mendapat perintah dari Sdr.AUNG untuk menyimpan / menempelkan seluruh paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa berangkat ke Jl. Gunung Kasur yang berada di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur untuk menyimpan / menempelkan 7 (tujuh) paket shabu, selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa melanjutkan ke Jl. Kp. Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur untuk menyimpan / menempelkan sisa shabu, pada saat terdakwa akan menyimpan / menempelkan sisa shabu tersebut terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian Polsek Pacet dan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 3.15 gram yang ditemukan dalam tas selendang yang terdakwa gunakan.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 di Jl. Kp. Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya Anggota Kepolisian Polres Cianjur mendapatkan informasi dari Anggota Kepolisian Polsek Pacet dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 3.15 gram yang ditemukan dalam tas selendang yang terdakwa gunakan.
- Bahwa terdakwa sudah 6x (enam) kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dari Sdr. AUNG tersebut dan terdakwa sudah mendapatkan upah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per satu kali, sedangkan untuk yang keenam terdakwa belum mendapatkan upah karena lebih dahulu tertangkap.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6032/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0893 gram yang diberi nomor barang bukti 3231/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa MAULANA RIZKI Bin ASEP SUPRIADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa MAULANA RIZKI Bin ASEP SUPRIADI (Alm) pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kp. Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 15 (lima belas) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 1,58 gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada awalnya hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa mendapat telpon dari Sdr. AUNG (DPO) dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu kemudian membaginya kedalam paketan kecil dan selanjutnya ditempelkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Sdr. AUNG, kemudian sekira jam 13.30 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang terbungkus rokok Camel dari Sdr.AUNG di bawah pohon yang berada di samping Restoran Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur berdasarkan peta alamat penyimpanan yang dikirimkan oleh Sdr. AUNG lalu terdakwa membawanya ke sebuah villa yang terletak di Jl. Karangnunggal Kp. Gadog Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 35 (tiga puluh lima) paket ukuran kecil, yang mana 10 (sepuluh) paket kecil terdakwa bungkus menggunakan double tip sedangkan untuk sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) paket kecil terdakwa masukan kedalam potongan sedotan.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 15.00 WIB terdakwa mendapat perintah dari Sdr.AUNG untuk menyimpan / menempelkan seluruh paket narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa berangkat ke Jl. Gunung Kasur yang berada di Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur untuk menyimpan / menempelkan 7 (tujuh) paket shabu, selanjutnya sekitar jam 16.00 WIB terdakwa melanjutkan ke Jl. Kp. Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur untuk menyimpan / menempelkan sisa shabu, pada saat terdakwa akan menyimpan / menempelkan sisa shabu tersebut terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian Polsek Pacet dan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 3.15 gram yang ditemukan dalam tas selendang yang terdakwa gunakan.
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 di Jl. Kp. Pasekon Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya Anggota Kepolisian Polres Cianjur mendapatkan informasi dari Anggota Kepolisian Polsek Pacet dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening berisikan shabu dengan berat (netto) 3.15 gram yang ditemukan dalam tas selendang yang terdakwa gunakan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6032/NNF/2024 tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,0893 gram yang diberi nomor barang bukti 3231/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan Terdakwa MAULANA RIZKI Bin ASEP SUPRIADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------ |