Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa SURYANA Alias IJUD Bin (Alm) KURTUBI bersama Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng (Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024 sekira pukul 04:30 WIB atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Kadupugur Rt.004 Rw.005 Desa Cisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau ditempat-tempat lainnya yang termasuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 November sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa sedang menonton TV di rumah yang beralamat di Kampung Cilenjang Rt.002 Rw.006 Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur. Lalu teman dari Terdakwa yang bernama Sdr Hendi Alias Boeng Alias Eeng (Daftar Pencarian Orang) menelfon Terdakwa untuk mengambil motor merk Honda Scoopy Tipe : F1C02N46L0 A/T Nomor Polisi : F 6557 TAB Tahun 2020 warna Coklat, Nomor Rangka : MH1JM0211LK021747, Nomor mesin : JM02E1021967 Nomor BPKB : Q 05778877 Atas nama IBAD BADRIAH yang dimiliki Saksi MUHAMAD SAEPUL RIZAL lalu Terdakwa menerima ajakan tersebut, tak lama kemudian sekira pukul 01:50 WIB datang Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng di rumah Terdakwa dan berdiskusi bersama Terdakwa untuk memastikan sasarannya. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng berangkat berjalan kaki menuju sasaran. dan sesampainya di Kampung Kadu pugur Rt.004 Rw.005 Desa Cuisarandi Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur sekira pukul 04:30 Terdakwa dan Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng mendatangi sebuah rumah kemudian Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng mengeluarkan dua buah tatah dan langsung mencongkel jendela depan rumah sampai terbuka, tugas Terdakwa saat itu mengawasi situasi sekitar rumah tersebut. Selanjutnya Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng memasuki rumah tersebut melalui jendela dan membuka pintu yang berada di samping jendela yang telah di congkel kemudian menghampiri Terdakwa sambil mengatakan bahwa di dalam ada sepeda motor scoopy tetapi pakai remote, Selanjutnya Sdr. Hendi alias Boeng Alias Eeng masuk lagi kedalam rumah dan mendorong sepeda motor keluar rumah, kemudian Terdakwa ikut masuk dan membantu menggeser sepeda motor sampai keluar rumah, setelah motor berhasil dikeluarkan dari rumah, Terdakwa berjalan terlebih dahulu untuk mengecek dan memantau situasi sekitar yang akan dilalui, tak lama kemudian Terdakwa mendengar suara seseorang berteriak “Bangsat bangsat” selanjutnya banyak warga yang keluar dan mengejar kemudian sepeda motor dijatuhkan oleh Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeeng, lalu Terdakwa dan Sdr. Hendi Alias Boeng Alias Eeng masing-masing melarikan diri, Sdr Hendi Alias Boeng Alias Eeng berlari ke arah jalan berhasil melarikan diri lalu Terdakwa berlari ke arah pesawahan dan berhasil tertangkap oleh warga. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke jalan dan tak lama kemudian datang petugas dari Polsek Warungkondang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi MUHAMAD SAEPUL RIZAL mengalami kerugian Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana------------- |