Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H EGI SARGIO Bin JAJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2069/M.2.27.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI SARGIO Bin JAJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa EGI SARGIO Bin JAJANG pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Parkiran Blok E Pasar Jebrod RT.001 RW.013 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanamengambil barang sesuatu (berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio A/T Nopol:F-6785-WAT warna hitam tahun 2023), yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi Heni Binti Endang) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 terdakwa keluar dari kontrakan untuk membeli minuman beralkohol jenis roso-roso sebanyak 3 (tiga) kantong di daerah Rancagoong yang mana pada saat tersebut terdakwa juga membawa 1 (satu) buah kunci leter T dengan tujuan untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa meminum minuman beralkohol tersebut sambil berjalan dan sekitar jam 00.00 WIB terdakwa sampai di Parkiran Blok E Pasar Jebrod RT.001 RW.013 Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Kemudian sekitar jam 04.00 WIB hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 terdakwa melihat pengunjung pasar memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio A/T Nopol:F-6785-WAT warna hitam tahun 2023 selanjutnya setelah pengunjung pasar tersebut masuk ke dalam pasar terdakwa memantau keadaan selama ±5 (lima) menit setelah itu terdakwa dengan menggunakan alat berupa kunci leter T merusak kunci kontak sepeda motor tersebut sampai bisa dihidupkan lalu membawa sepeda motor tersebut ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gg. Barokah Jl. Pangeran Hidayatullah Kp. Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio A/T Nopol: F-6785-WAT warna hitam tahun 2023 tersebut adalah untuk dijual sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan yang hasilnya digunakan untuk keperluan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya yaitu saksi HENI Binti ENDANG dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Genio A/T Nopol: F-6785-WAT warna hitam tahun 2023 tersebut, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi HENI Binti ENDANG mengalami kerugian sebesar ± Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa EGI SARGIO Bin JAJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya