Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.DEDI MISWAR Bin DAHRI
2.ZULBOILI Bin Alm MURTALA
3.HERMANSYAH Bin ABDURAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1979/M.2.27.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI MISWAR Bin DAHRI[Penahanan]
2ZULBOILI Bin Alm MURTALA[Penahanan]
3HERMANSYAH Bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

---- Bahwa Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA, dan Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Toko Indomaret pada Kampung Cipadang Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 02.00 WIB di Jl. Pasundan Kec. Warudoyong Kab. Sukabumi Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI diantar oleh Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA bertemu dengan Sdr. RAZA (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli kembali obat jenis TRAMADOL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, yang mana obat jenis TRAMADOL tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA dengan cara pemesanan melalui telepon serta melakukan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara langsung dengan para pembeli. Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB di sekitar Jl. Raya Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI menjual 50 (lima puluh) lembar obat jenis TRAMADOL seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB di sekitar Pasar Ramayana Kota Sukabumi, Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA menjual 30 (tiga puluh) lembar obat jenis TRAMADOL seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN ditelepon oleh Sdr. MAULANA yang ingin memesan 40 (empat puluh) lembar obat jenis TRYHEXYPHENDHYL, namun karena tidak memiliki persediaan obat yang dipesan oleh Sdr. MAULANA tersebut maka Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN menyampaikan kepada Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI bahwa ada orang yang memesan obat dan kemudian memberikan nomor telepon Sdr. MAULANA. Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI langsung menelepon Sdr. MAULANA dan keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi jual-beli 60 (enam puluh) lembar obat jenis TRAMADOL. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA berangkat ke Cianjur sembari membawa pesanan Sdr. MAULANA, kemudian menunggu di depan Toko Indomaret Kp. Cipadang Ds. Bangbayang Kec. Gekbrong Kab. Cianjur sekitar pukul 19.30 WIB.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada pukul 19.30 WIB di depan Toko Indomaret Kp. Cipadang Ds. Bangbayang Kec. Gekbrong Kab. Cianjur, Saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi SONI ISRO, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA yang ditemukan membawa 60 (enam puluh) lembar obat jenis TRAMADOL. Setelah menginterogasi Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA, Saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi SONI ISRO, S.H. bersama Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA pergi ke rumah kontrakan Para Terdakwa yang beralamat di Jl. Nyomplong RT05/09 Ds. Nyomplong Kec. Warudoyong Kab. Sukabumi. Sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan Para Terdakwa tersebut, Saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi SONI ISRO, S.H. melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 110 (seratus sepuluh) lembar obat jenis TRAMADOL milik Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, 100 (seratus) lembar obat jenis TRAMADOL, dan dua botol obat jenis HEXYMER di dalam dus bekas milik Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN. Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN mendapatkan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dari daerah Pasar Pramuka dan selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa III HERMANSYAH di kios kecil daerah Sukabumi. Oleh karena itu, dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN.
  • Kemudian Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA, dan Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN beserta barang bukti yang ditemukan kemudian langsung dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 0433/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 6 Februari 2025, barang bukti berupa obat jenis TRAMADOL yang disita dari Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Barang bukti dengan nomor 0243/2025/OF berupa 4 (empat) tablet warna putih yang mengandung TRAMADOL.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 0432/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 Februari 2025, barang bukti berupa obat jenis TRAMADOL dan Hexymer yang disita dari Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Barang bukti dengan nomor 0257/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. Barang bukti dengan nomor 0258/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa barang bukti obat jenis TRAMADOL yang dimiliki oleh Para Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas tidak dilengkapi izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat izin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat izin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

----- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .--------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA, dan Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Toko Indomaret pada Kampung Cipadang Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 02.00 WIB di Jl. Pasundan Kec. Warudoyong Kab. Sukabumi Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI diantar oleh Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA bertemu dengan Sdr. RAZA (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli kembali obat jenis TRAMADOL sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) menggunakan uang Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, yang mana obat jenis TRAMADOL tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA dengan cara pemesanan melalui telepon serta melakukan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara langsung dengan para pembeli. Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira jam 12.00 WIB di sekitar Jl. Raya Cibadak Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI menjual 50 (lima puluh) lembar obat jenis TRAMADOL seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira jam 21.00 WIB di sekitar Pasar Ramayana Kota Sukabumi, Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA menjual 30 (tiga puluh) lembar obat jenis TRAMADOL seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira jam 17.00 WIB, Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN ditelepon oleh Sdr. MAULANA yang ingin memesan 40 (empat puluh) lembar obat jenis TRYHEXYPHENDHYL, namun karena tidak memiliki persediaan obat yang dipesan oleh Sdr. MAULANA tersebut maka Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN menyampaikan kepada Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI bahwa ada orang yang memesan obat dan kemudian memberikan nomor telepon Sdr. MAULANA. Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI langsung menelepon Sdr. MAULANA dan keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi jual-beli 60 (enam puluh) lembar obat jenis TRAMADOL. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA berangkat ke Cianjur sembari membawa pesanan Sdr. MAULANA, kemudian menunggu di depan Toko Indomaret Kp. Cipadang Ds. Bangbayang Kec. Gekbrong Kab. Cianjur sekitar pukul 19.30 WIB.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pada pukul 19.30 WIB di depan Toko Indomaret Kp. Cipadang Ds. Bangbayang Kec. Gekbrong Kab. Cianjur, Saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi SONI ISRO, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA yang ditemukan membawa 60 (enam puluh) lembar obat jenis TRAMADOL. Setelah menginterogasi Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA, Saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi SONI ISRO, S.H. bersama Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI dan Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA pergi ke rumah kontrakan Para Terdakwa yang beralamat di Jl. Nyomplong RT05/09 Ds. Nyomplong Kec. Warudoyong Kab. Sukabumi. Sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan Para Terdakwa tersebut, Saksi DIDIN ROSIDIN dan Saksi SONI ISRO, S.H. melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik warna hitam berisikan 110 (seratus sepuluh) lembar obat jenis TRAMADOL milik Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, 100 (seratus) lembar obat jenis TRAMADOL, dan dua botol obat jenis HEXYMER di dalam dus bekas milik Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN. Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN mendapatkan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dari daerah Pasar Pramuka dan selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa III HERMANSYAH di kios kecil daerah Sukabumi. Oleh karena itu, dilakukan penangkapan pula terhadap Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN.
  • Kemudian Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI, Terdakwa II ZULBOILI BIN (Alm) MURTALA, dan Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN beserta barang bukti yang ditemukan kemudian langsung dibawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Cianjur.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 0433/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 6 Februari 2025, barang bukti berupa obat  jenis TRAMADOL yang disita dari Terdakwa I DEDI MISWAR BIN DAHRI didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:

Barang bukti dengan nomor 0243/2025/OF berupa 4 (empat) tablet warna putih yang mengandung TRAMADOL.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 0432/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 Februari 2025, barang bukti berupa obat jenis TRAMADOL dan Hexymer yang disita dari Terdakwa III HERMANSYAH BIN (Alm) ABDURAHMAN didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut:
  1. Barang bukti dengan nomor 0257/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. Barang bukti dengan nomor 0258/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa obat jenis TRAMADOL dan Hexymer merupakan golongan Obat Keras yang digolongkan dalam Obat-Obat Tertentu, sementara Para Terdakwa tidak memiliki Resep yang ditulis oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktek di sarana pelayanan kefarmasian yang memiliki izin Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Para Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian sehingga tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  ----- Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya