Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No. 24/SPK-U/BPR-PGR/CJ02/2020 Tertanggal 11 Februari 2020.
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat, Menghukum tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpasyarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp.25.210.000,- (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah), biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I sebesar Rp. Rp. 351.026.480,- (Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah) sampai hari ini, maka total kewajiban Tunggakan dan denda yang harus dibayar Tergugat Sebesar Rp.376.236.480,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan Rupiah).
- Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka meminta pengadilan untuk tempel sita agunan atas fasilitas terhadap agunan dengan bukti surat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 243 Luas 207 M2 Atas Nama E.Sulaeman Terletak Kp. Kebon Kawung Rt/Rw 004/004 Desa Ciharshas Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |