Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MUHAMAD RISMAN ALFARIZI Bin MAMAN BUDIMAN bersama-sama dengan Sdr. YUDI LESMANA Bin NANANG KOMARUDIN (sudah menjalani hukuman pidana) dan Sdr. RAMA ROPANDI Bin HENDI SOBANDI (sudah menjalani hukuman pidana) pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Gembol Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (korban SOLIHIN Bin DAHROM) atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut (korban SOLIHIN Bin DAHROM meninggal Dunia pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan Surat Kematian Nomor : 473/18/Ks/II/2025 tanggal 14 Februari 2025)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada awalnya hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekitar jam 23.30 WIB di depan Perumahan Protanmas terdakwa minum-minuman beralkohol bersama dengan Sdr. YUDI LESMANA, Sdr. RAMA ROPANDI, sdr. MUHAMMAD ARIP, Sdr. MUHAMMAD YUNUS, Sdr. NANDA, Sdr. RONI dan korban SOLIHIN, kemudian sekitar jam 01.00 WIB pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 terdakwa bersama dengan Sdr. YUDI LESMANA, Sdr. RAMA ROPANDI, Sdr. MUHAMMAD YUNUS dan korban SOLIHIN pindah ke dekat jembatan yang terletak di Kp. Gembol Desa Babakan Caringin Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur untuk melanjutkan minum-minuman beralkohol, lalu Sdr. MUHAMMAD YUNUS pergi ke rumah kontarakan Sdr. DIAN yang tidak jauh dari jembatan tersebut sehingga di jembatan hanya ada terdakwa, Sdr. YUDI LESMANA, Sdr. RAMA ROPANDI, dan korban SOLIHIN.
- Bahwa kemudian Sdr. YUDI LESMANA berbisik kepada terdakwa dengan berkata bahwa korban SOLIHIN rese yaitu menunjuk-nunjuk Sdr. RAMA ROPANDI dan memiting leher dari Sdr. RAMA ROPANDI, setelah itu terdakwa menyuruh Sdr. YUDI LESMANA memegangi tangan kanan korban SOLIHIN dan Sdr. RAMA ROPANDI memegangi tangan kiri korban SOLIHIN, selanjutnya terdakwa memukul korban SOLIHIN sebanyak 2x (dua) kali dengan menggunakan tangan yang dikepalkan ke bagian muka, lalu dibalas oleh korban SOLIHIN memukul ke arah muka terdakwa sebanyak 1x (satu) kali, kemudian terdakwa memukul kembali korban SOLIHIN ke arah muka sebanyak 1x (satu) kali lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah celurit dan diarahkan ke bagian kepala korban SOLIHIN sebanyak 1x (satu) kali akan tetapi korban SOLIHIN menghindar sehingga mengenai pundaknya. Selanjutnya korban SOLIHIN lari ke arah jalan desa menuju ke arah selatan dan dikejar oleh terdakwa di bagian depan dan Sdr. RAMA ROPANDI di belakang, kemudian terdakwa kembali ke jembatan sambil mengatakan kepada Sdr. RAMA ROPANDI bahwa korban SOLIHIN kecemplung ke sungai, lalu terdakwa mengajak Sdr. RAMA ROPANDI meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 21/Vis/RSU/III/2022 tanggal 13 April 2022 atas nama SOLIHIN Bin DAHROM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sayang yang ditandatangani oleh dr. Fahmi Areif Hakim, Sp.FM selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan:
- Pada mayat laki-laki berumur kurang lebih tiga puluh tujuh tahun ini ditemukan luka lecet pada dahi, kelopak mata, bibir, leher, lengan kiri, dan tungkai kaki kiri. Memar pada kelopak mata dan bibir, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam daerah dahi kiri, resapan darah pada kulit leher bagian dalam, otot leher dan patah tulang pada bagian dasar tengkorak sisi kiri (tulang atap mata kiri) akibat kekerasan tumpul. Pada abgian organ dalam ditemukan adanya tanda-tanda yang sesuai dengan tanda-tanda hipoksia (jaringan kekurangan suplai oksigen).
- Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tengkorak, adanya kekerasan tumpul pada daerah leher yang dapat menyebabkan halangan pada jalan nafas secara tersendiri juga dapat menyebabkan kematian.
- Bahwa berdasakan Surat Kematian Nomor: 473/18/Ks/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Babakansari Ade Suparman, menyatakan bahwa korban SOLIHIN Bin DAHROM telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022.
-----Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RISMAN ALFARIZI Als GARENG Bin MAMAN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana ----------------------------- |