Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H DEDE SURAHMAN Bin ASEP SURAHMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/M.2.27.3/Enz/2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE SURAHMAN Bin ASEP SURAHMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa DEDE SURAHMAN Bin ASEP SURAHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pulosari RT.004 RW.005 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Jakarta Selatan (markas fans SLANK), kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Tanah Abang tepatnya di bawah flyover terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang menawarkan obat jenis tramadol kemudian terdakwa mecari orang yang menjual obat jenis tramadol dengan harga yang murah, selanjutntya terdakwa melakukan transaksi tersebut di tempat yang sepi yang mana terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 40 (empat) puluh lembar denga harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah melakukan transaksi tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa mulai menjual obat jenis tramadol tersebut kepada orang-orang yang datang ke rumahnya dengan cara eceran yang mana terdakwa menjual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir atau Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per lembar/ strip.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 anggota kepolisian Polsek Cibeber mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat jenis tramadol yang sangat meresahkan, kemudian sekitar jam sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pulosari RT.004 RW.005 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur terdakwa diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus bekas HP yang berisi obat jenis tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa.
  • Bahwa dari pembelian obat jenis tramadol tersebut terdakwa sudah menjual sebanyak 30 (tiga puluh) per lembar/strip atau 300 (tiga ratus) butir dengan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3x.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0138/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 20 januari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,2480 gram diberi nomor barang bukti 0037/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 0037/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol tersebut tidak mempunyai izin edar dari Pemerintah dan tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah ditetapkan oleh badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

 

-----Perbuatan Terdakwa DEDE SURAHMAN Bin ASEP SURAHMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa DEDE SURAHMAN Bin ASEP SURAHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pulosari RT.004 RW.005 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Jakarta Selatan (markas fans SLANK), kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa pergi ke daerah Tanah Abang tepatnya di bawah flyover terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang menawarkan obat jenis tramadol kemudian terdakwa mecari orang yang menjual obat jenis tramadol dengan harga yang murah, selanjutntya terdakwa melakukan transaksi tersebut di tempat yang sepi yang mana terdakwa membeli obat jenis tramadol sebanyak 40 (empat) puluh lembar denga harga Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian setelah melakukan transaksi tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah. Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa mulai menjual obat jenis tramadol tersebut kepada orang-orang yang datang ke rumahnya dengan cara eceran yang mana terdakwa menjual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir atau Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per lembar/ strip. Bahwa dari pembelian obat jenis tramadol tersebut terdakwa sudah menjual sebanyak 30 (tiga puluh) per lembar/strip atau 300 (tiga ratus) butir dengan keuntungan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3x.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 anggota kepolisian Polsek Cibeber mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat jenis tramadol yang sangat meresahkan, kemudian sekitar jam sekitar jam 22.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Pulosari RT.004 RW.005 Desa Sukamaju Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur terdakwa diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus bekas HP yang berisi obat jenis tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 0138/NOF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 20 januari 2025 barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 1,2480 gram diberi nomor barang bukti 0037/2025/OF, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan barang bukti dengan nomor 0037/2025/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan obat jenis Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian serta kewenangan dibidang farmasi dalam hal ini terdakwa bukanlah seorang Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai izin praktek untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.

 

-----Perbuatan Terdakwa DEDE SURAHMAN Bin ASEP SURAHMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya