Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI AHMAD HIDAYAT Alias SAPAR Bin DAYAT Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/M.2.27.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HIDAYAT Alias SAPAR Bin DAYAT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa Ahmad Hidayat Als Sapar Bin Dayat (Alm)  bersama dengan sdr. Muhammad Yusup Als Usup (belum tertangkap) pada Hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar jam 09. 52 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Bulan Januari 2025 bertempat di Perumahan Sirnagalih Permai RT 01/12 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa bersama dengan sdr. Muhammad Yusup Als Usup (belum tertangkap) pergi dengan mengendarai sepeda motor honda beat sdr. Muhammad Yusup milik berjalan kaki menuju daerah Cianjur Kota dengan maksud untuk melakukan pencurian dan mencari target. Setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. Muhammad Yusup Als Usup (belum tertangkap) tiba di Perumahan Sirnagalih Permai RT 01/12 Ds. Sirnagalih Kec. Cilaku Kab. Cianjur kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol: F-5033-EV warna Silver tahun 2020 milik saksi Sylvia Andriani Sudrajat yang sedang terparkir di depan rumah. Kemudian terdakwa dan sdr. Muhammad Yusup mendekati sepeda motor tersebut dan langsung merusak kunci sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu atau Astag yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Muhammad Yusup pergi meninggalkan Lokasi kejadian.
  • Bahwa keesokan harinya pada Hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 09.52 WIB saksi Sylvia mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaprokannya kepada Polsek Cilaku.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Hidayat Als Sapar Bin Dayat (Alm)  bersama dengan sdr. Muhammad Yusup Als Usup (belum tertangkap) dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol: F-5033-EV warna Silver tahun 2020 tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Sylvia Andriani Sudrajat.
  • Bahwa kaibat perbuatan terdakwa dalam mengambil  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street No.Pol: F-5033-EV warna Silver tahun 2020  mengakibatkan saksi korban Sylvia Andriani Sudrajat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

-------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya