Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H SANDRA SANDRIANA Bin UJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1251/M.2.27.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRA SANDRIANA Bin UJANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa SANDRA SANDRIANA Bin UJANG bersama dengan saksi ENDANG YAKUB Bin MIFTAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di dekat pabrik penggilingan padi yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap saksi Endang Yakub Bin Miftah (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 21.00 WIB di dekat Kantor Desa Bunikasih yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) paket kecil shabu yang akan terdakwa simpan/tempel, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 22,30 gram, 5 (lima) plastik klip atau bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 1,8 gram, 4 (empat) plastik klip atau bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,32 gram. Kemudian terhadap saksi Endang Yakub dilakukan pemeriksaan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A milik saksi Endang Yakub dan ditemukan bukti komunikasi saksi Endang Yakub dengan terdakwa (nomor 081564876769) yang mana sebelumnya terdakwa telah mengambil narkotika jenis shabu yang disimpan / ditempelkan oleh saksi Endang Yakub.
  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 10.00 WIB Sdr. SONY (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah warungkondang, kemudian terdakwa menghubungi nomor 083852382466 (saksi Endang Yakub) dan mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di warungkondang tidak lama nomor 083852382466 (saksi Endang Yakub) menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa ke tempat penyimpanan shabu di dekat pabrik penggilingan padi yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur dan ditemukan bekas rokok duff bold yang tergeletak di atas rerumputan kemudian terdakwa membuka bekas rokok duff bold tersebut didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang diarahkan oleh nomor 083852382466 (saksi Endang Yakub) tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah, akan tetapi di perjalanan terdakwa diperintah oleh Sdr. SONY (DPO) untuk menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di gerbang Gunteng Regency Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, kemudian untuk sisanya sebanyak 1 (satu) paket terdakwa bagi ke dalam paketan kecil yang terdiri dari 11 (sebelas) paketan kecil berat 0,30 gram, 11 (sebelas) paketan sedang berat 0,45 - 0,50 gram dan 1 (satu) paketan besar berat 0,71 gram. Setelah membagi kedalam beberapa paket tersebut terdakwa menyimpan/menempelkan keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian mengirimkan lokasi penyimpanannya kepada Sdr. SONY (DPO).
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 WIB anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastic klip bening atau klip, 1 (satu) kantong sedotan plastic dan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi ENDANG YAKUB dan Sdr. SONY (DPO).
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pekerjaan tersebut adalah agar Sdr. SONY membayar hutang yang mana sebelumnya Sdr. SONY menjanjikan akan membayar hutang setelah terdakwa membantu Sdr.SONY untuk mengambil, membagi dan menempelkan narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6798/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,2213 gram yang diberi nomor barang bukti 3754/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Barang Bukti dalam perkara saksi Endang Yakub).

 

-----Perbuatan Terdakwa SANDRA SANDRIANA Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa SANDRA SANDRIANA Bin UJANG bersama dengan saksi ENDANG YAKUB Bin MIFTAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gunteng Regency Blok F2 No.1 RT.03 RW.018 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekitar jam 10.00 WIB Sdr. SONY (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di daerah warungkondang, kemudian terdakwa menghubungi nomor 083852382466 (saksi Endang Yakub) dan mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di warungkondang tidak lama nomor 083852382466 (saksi Endang Yakub) menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa ke tempat penyimpanan shabu di dekat pabrik penggilingan padi yang terletak di Kp. Bunikasih Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur dan ditemukan bekas rokok duff bold yang tergeletak di atas rerumputan kemudian terdakwa membuka bekas rokok duff bold tersebut didalamnya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang diarahkan oleh nomor 083852382466 (saksi Endang Yakub) tersebut terdakwa kembali pulang ke rumah, akan tetapi di perjalanan terdakwa diperintah oleh Sdr. SONY (DPO) untuk menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di gerbang Gunteng Regency Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, kemudian untuk sisanya sebanyak 1 (satu) paket terdakwa bagi ke dalam paketan kecil yang terdiri dari 11 (sebelas) paketan kecil berat 0,30 gram, 11 (sebelas) paketan sedang berat 0,45 - 0,50 gram dan 1 (satu) paketan besar berat 0,71 gram. Setelah membagi kedalam beberapa paket tersebut terdakwa menyimpan/menempelkan keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut dan kemudian mengirimkan Lokasi penyimpanannya kepada Sdr. SONY (DPO).
  • Bahwa kemudian sekitar jam 20.00 WIB anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) pak plastic klip bening atau klip, 1 (satu) kantong sedotan plastic dan 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi ENDANG YAKUB dan Sdr. SONY (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 6798/NNF/2024 tanggal 17 Desember 2024 dengan hasil pemeriksaan barang bukti kristal warna putih dengan berat netto 0,2213 gram yang diberi nomor barang bukti 3754/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Barang Bukti dalam perkara saksi Endang Yakub).

 

-----Perbuatan Terdakwa SANDRA SANDRIANA Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya