Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Cjr H ABDURAHMAN SALEH 1.Perseroan Terbatas Japfa Comfeed Indonesia Tbk
2.Direktur Utama PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H ABDURAHMAN SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARNAEN, S.H. M.H., WISNU ARIWIBOWO, S.H. BOY LAMTUPA P. SINURAT, S.H. dan KUSNANDAR ALI, S.H.H ABDURAHMAN SALEH
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Japfa Comfeed Indonesia Tbk
2Direktur Utama PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Badan Pertanahan Pusat Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawabarat cq Badan Pertanahan Kabupaten Cianjur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalan Provisi:

memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tidak mengganggu, melakukan dan atau mengeluarkan kebijakan kebijakan atas obyek tanah Jaminan tersebut yang sifatnya merugikan Penggugat, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan Akta Hak Tanggungan Pertama No. 655/25CJ4/1996, yang dilaksanakan pada tanggal 02-10-1996, dihadapan Suhandi Suryasaputra selaku PPAT di Kabupaten Cianjur, dengan nilai sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Tergugat I, adalah tidak syah, mengandung cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1157 Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Gambar Situasi Tanggal 26-4-1994 Nomor:1969, Luas 3940 M2 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) tercatat atas nama Tergugat I, yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Turut Tergugat harus dinyatakan tidak syah, mengandung cacat hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

5. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yang terdiri dari:

a. Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);

b. Kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);

6. Mengukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada putusan ini;

8. Menyatakan terhadap putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul adanya verzet, banding dan kasasi (uitvoerbar bij voorad)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak