Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Cjr Bayu Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bayu Lestari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang semula Bayu Lestari menjadi Alfiah Nazwa.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat tentang segala sesuatu mengenai ganti nama Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak