Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Cjr TATI RUHYATI BINTI DAMIDIN RUBAEAH BINTI E. MAMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TATI RUHYATI BINTI DAMIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUBAEAH BINTI E. MAMUN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN CIANJUR
2BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN CIANJUR
4PT. TASPEN (Persero) KANTOR CABANG BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai isteri sah dari alm. Dasep Hidayat Bin Kadam berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 50/1988 tanggal 24 Mei 1988 di KUA Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur..
  3. Menyatakan memberikan Ijin Hak kepada Penggugat (TATI RUHYATI BINTI DAMIDIN) untuk mengurus serta menerima tunjangan dana pensiun dari alm.  Dasep Hidayat Bin Kadam berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat No. 821.12/SK-3919/94 tanggal 29 Desember 1994 Jo. 813/SK.1986.D/Peg/93 tanggal 27 Pebruari 1993.
  4. Menyatakan tidak sah Kutipan Akta Nikah No. 274/8/II/99 tertanggal 11 Pebruari 1999 di KUA Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat.
  5. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat mencairkan uang Tabungan Hari Tua (asuransi), Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan secara tanpa hak dari Turut Tergugat IV (PT. TASPEN) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sebagai kerugian materil yang menjadi hak Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap Tergugat lalai  dalam memenuhi isi putusan.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad).
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini. 
  11. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak