Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AU033836 tertulis dan terbaca Popon Lismawati BT Pidin Pei, 23 Maret 1973 diperbaiki menjadi Popon Lisnawati, 07 Juli 1970 .
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum.
|