Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. RUDY FIRMANSYAH Bin DUDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-636/M.2.27.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDY FIRMANSYAH Bin DUDUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia terdakwa Rudy Firmansyah Bin Dudung pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gg. Atik 2 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib ketika Terdakwa  sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Baros Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur,  Terdakwa  ditelepon oleh Sdr. Asep (belum tertangkap) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sekira pukul 16.00 Wib sdr. Asep menelepon terdakwa kembali dan menyuruhnya berangkat kedaerah tersebut kemudian terdakwa berangkat dengan  menggunakan angkutan umum, selanjutnya saat diperjalanan terdakwa menerima pesan dari sdr. Asep perihal foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diambil lalu setelah sampai Terdakwa  mencarinya narkotika jenis sambil hingga akhirnya Terdakwa  menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus susu ultra yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa kembali kerumahnya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Asep menelepon Terdakwa dan menyuruhnya untuk mengemas kembali narkotika jenis sabu tersebut kedalam ukuran kecil kemudian kemasannya dililit solatip warna hitam lalu dimasukan kedalam potongan bambu, setelah itu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa  melakukan perintah dari sdr. Asep hingga narkotika jenis sabu menjadi  46 (empat puluh enam) bungkus plastic klip bening dan dimasukan kedalam potongan bambu sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah serta sisanya belum Terdakwa  kemas kedalam potongan bambu ;
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Asep menelepon Terdakwa  dan menyuruhnya untuk  menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) potong bambu masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip di dekat rumah Terdakwa lalu terdakwa mengiyakannya kemudian Terdakwa  menempelkan narkotika jenis sabu di sepanjang jalan Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan berjalan kaki lalu terdakwa  mengirimkan foto lokasi narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa tempelkan kepada Sdr. Asep, setelah itu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa  berangkat menggunakan angkutan umum ke daerah  Gg. Atik 2 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur lalu setelah sampai didaerah tersebut terdakwa dihampiri beberapa anggota Kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) tas selendang yang sedang Terdakwa  pakai ditemukan 20 (dua puluh) potongan bambu masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu, 1 (satu) plastic klip bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) rol solatip warna hitam ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 7,78 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7531/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, SH pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip kristal warna putih dengan berat netto 0,2753 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

----- Perbuatan Terdakwa   di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ..-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

     Kedua

---- Bahwa ia terdakwa Rudy Firmansyah Bin Dudung pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gg. Atik 2 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 11.00 Wib ketika Terdakwa  sedang berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Baros Desa Babakan Karet Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur,  Terdakwa  ditelepon oleh Sdr. Asep (belum tertangkap) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa mengiyakannya lalu sekira pukul 16.00 Wib sdr. Asep menelepon terdakwa kembali dan menyuruhnya berangkat kedaerah tersebut kemudian terdakwa berangkat dengan  menggunakan angkutan umum, selanjutnya saat diperjalanan terdakwa menerima pesan dari sdr. Asep perihal foto lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang akan diambil lalu setelah sampai Terdakwa  mencarinya narkotika jenis sambil hingga akhirnya Terdakwa  menemukan 1 (satu) buah bekas bungkus susu ultra yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening masingmasing berisikan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa kembali kerumahnya;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 20.00 Wib Sdr. Asep menelepon Terdakwa dan menyuruhnya untuk mengemas kembali narkotika jenis sabu tersebut kedalam ukuran kecil kemudian kemasannya dililit solatip warna hitam lalu dimasukan kedalam potongan bambu, setelah itu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa  melakukan perintah dari sdr. Asep hingga narkotika jenis sabu menjadi  46 (empat puluh enam) bungkus plastic klip bening dan dimasukan kedalam potongan bambu sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah serta sisanya belum Terdakwa  kemas kedalam potongan bambu ;
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa  berangkat menggunakan angkutan umum ke daerah  Gg. Atik 2 Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur lalu setelah sampai didaerah tersebut terdakwa dihampiri beberapa anggota Kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) tas selendang yang sedang Terdakwa  pakai ditemukan 20 (dua puluh) potongan bambu masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu, 1 (satu) plastic klip bening berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening berisikan sabu dan 1 (satu) rol solatip warna hitam ;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 7,78 Gram (Netto) ;
  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7531/ NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H Gultom, S.I.K,M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari, SH pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip kristal warna putih dengan berat netto 0,2753 gram adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 612 KUHPidana..-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya