Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Cjr H Asep Hikmatuloh, SH., MH. 1.PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk
2.R Siswandi
3.Erna Yulianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H Asep Hikmatuloh, SH., MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atep Ismail Kusnandar, SHH Asep Hikmatuloh, SH., MH.
Tergugat
NoNama
1PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk
2R Siswandi
3Erna Yulianti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dede Saputra, SS.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 580 M?2; (lima ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Blok Pasir Karamat, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, sebagaimana terurai dalam Letter C Nomor 632, Persil 291 D.IV, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara            : tanah milik H Asep Hikmatuloh;
  • Sebelah Timur           : tanah milik H Asep Hikmatuloh;
  • Sebelah Selatan         : tanah milik H Asep Hikmatuloh;
  • Sebelah Barat            : tanah milik H Asep Hikmatuloh.

sebagaimana terurai dalam Akta Jual Beli Nomor: 69/2019, tanggal 18 November 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Dede Saputra, SS., selaku PPATS wilayah Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur;

3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I atas dasar kesepakatan dengan Tergugat II dan Tergugat III, yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan untuk penempatan menara bersama dan segala penunjangnya di atas tanah hak milik Penggugat, tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya menguasai atau menempati lahan di tanah (objek sengketa) milik Penggugat a quo untuk segera mengosongkan objek tanah tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat melaksanakannya;

5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera merobohkan site menara telekomunikasi bersama yang berdiri di atas tanah (objek sengketa) milik Penggugat a quo. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat melaksanakannya;

6. Menyatakan demi hukum Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa Lahan Untuk Penempatan Menara Telekomunikasi Bersama dan Fasilitas Penunjangnya Nomor: Tel.2239/HK 810/J DMT – 1063000/2024, tanggal 13 September 2024, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, adalah tidak sah dan batal demi hukum;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :

  • Kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
  • Kerugian immateriil sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

10. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bale Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak