Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Cjr | H Asep Hikmatuloh, SH., MH. | 1.PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk 2.R Siswandi 3.Erna Yulianti |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Cjr | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 580 M?2; (lima ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Blok Pasir Karamat, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, sebagaimana terurai dalam Letter C Nomor 632, Persil 291 D.IV, dengan batas-batas sebagai berikut:
sebagaimana terurai dalam Akta Jual Beli Nomor: 69/2019, tanggal 18 November 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Dede Saputra, SS., selaku PPATS wilayah Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I atas dasar kesepakatan dengan Tergugat II dan Tergugat III, yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan untuk penempatan menara bersama dan segala penunjangnya di atas tanah hak milik Penggugat, tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat a quo adalah merupakan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya menguasai atau menempati lahan di tanah (objek sengketa) milik Penggugat a quo untuk segera mengosongkan objek tanah tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat melaksanakannya; 5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera merobohkan site menara telekomunikasi bersama yang berdiri di atas tanah (objek sengketa) milik Penggugat a quo. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pejabat yang berwenang dapat melaksanakannya; 6. Menyatakan demi hukum Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa Lahan Untuk Penempatan Menara Telekomunikasi Bersama dan Fasilitas Penunjangnya Nomor: Tel.2239/HK 810/J DMT – 1063000/2024, tanggal 13 September 2024, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, adalah tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :
8. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; 9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bale Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |