Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2025/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. NENG RINA ERDIANA Binti Alm EDI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 115/Pid.B/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.2.27.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NENG RINA ERDIANA Binti Alm EDI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa NENG RINA ERDIANA Bin (Alm) EDI SAPUTRA, pada hari Senin tanggal 03 April 2023, sekira pukul 09.00 WIB atau masih dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Situwangi RT.001/RW.004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal objek tanah dalam perkara ini dengan Sertifikat Hak Milik No 33 dengan luas 56.545 m?2; atas nama (Alm) H. Djuhadi yang merupakan ayah dari saksi Suryana selaku ahli waris berlokasi di Kampung Situwangi Rt 001/004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa satu hari sebelum pembakaran ladang milik Saksi Suryana, terdakwa bersama dengan saksi Rudi Triana berencana Akan membuka lahan untuk ditanami pohon ladang yang berada di lahan milik H. Djuhadi orang tua dari saksi Suryana, maka saksi rudi triana mencari orang untuk menebang pohon yang ada di ladang milik H.Djuhadi orang tua saksi Suryana, yang mana pada akhirnya Saksi Rudi Triana mendapatkan pekerja yaitu saksi Fahrijal dan Saksi Setiawan Bin Mustopa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 saksi Rudi Triana menyuruh saksi Fahrijal dan saksi Setiawan Bin Mustopa untuk menebang pohon albasia sebanyak  5 (lima) pohon yang diantaranya 2 (dua) pohon yang sudah kering dan 3 (tiga) pohon yang masih basah lainnya ditebang dengan menggunakan gergaji besi, yang mana 2 (dua) pohon kering dibelah menggunakan kapak, selanjutnya oleh Terdakwa dan saksi Rudi Triana kayu tersebut digunakan untuk kayu bakar, dan 3 pohon yang masih basah saksi Rudi Triana bersihkan ranting dan daun dari pohon tersebut serta memotong kembali pohon yang sudah ditebang tersebut dengan ukuran 1,5 meter menjadi 9 (Sembilan) potong, setelah saksi Rudi Triana menebang Pohon Albasiah milik saksi Suryana terdakwa mengumpulkan ranting serta daun dari pohon menjadi satu dengan rumput kering hingga membentuk 2 gundukan, setelah itu Tedakwa membakar gundukan tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa atas Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Suryana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa NENG RINA ERDIANA Bin (Alm) EDI SAPUTRA pada hari Senin tanggal 03 April 2023, sekia jam 09.00 WIB atau masih dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kampung Situwangi Rt 001/004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal objek tanah dalam perkara ini dengan Sertifikat Hak Milik No 33 dengan luas 56.545 m?2; atas nama (Alm) H. Djuhadi yang merupakan ayah dari saksi Suryana selaku ahli waris berlokasi di Kampung Situwangi Rt 001/004 Desa Sukasari Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur.
  • Bahwa satu hari sebelum pembakaran ladang tersebut, terdakwa bersama dengan saksi Rudi Triana berencana Akan membuka lahan untuk ditanami pohon ladang yang berada di lahan milik H. Djuhadi orang tua dari saksi Suryana, maka saksi rudi triana mencari orang untuk menebang pohon yang ada di ladang milik H.Djuhadi orang tua saksi Suryana, yang mana pada akhirnya Saksi Rudi Triana mendapatkan pekerja yaitu saksi Fahrijal dan Saksi Setiawan Bin Mustopa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 saksi Rudi Triana menyuruh saksi Fahrijal dan saksi Setiawan Bin Mustopa untuk menebang pohon albasia sebanyak  5 (lima) pohon yang diantaranya 2 (dua) pohon yang sudah kering dan 3 (tiga) pohon yang masih basah lainnya ditebang dengan menggunakan gergaji besi, yang mana 2 (dua) pohon kering dibelah menggunakan kapak, selanjutnya oleh Terdakwa dan saksi Rudi Triana untuk kayu tersebut digunakan untuk kayu bakar, dan 3 pohon yang masih basah terdakwa bersihkan ranting dan daun dari pohon tersebut serta memotong kembali pohon yang sudah ditebang tersebut dengan ukuran 1,5 meter menjadi 9 (Sembilan) potong, setelah saksi Rudi Triana menebang Pohon Albasiah milik saksi Suryana, terdakwa mengumpulkan ranting serta daun dari pohon menjadi satu dengan rumput kering hingga membentuk 2 gundukan, tanpa seizin saksi suryana selaku ahli waris terhadap tanah tersebut Tedakwa membakar gundukan tersebut dengan menggunakan korek api yang sudah disiapkan sebelumnya;
  • Bahwa atas Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Suryana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana       

Pihak Dipublikasikan Ya