Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2024/PN Cjr MUHAMMAD LUTFI NUGRAHA RUDI JEVANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2024/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B/8/XII/RES.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD LUTFI NUGRAHA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI JEVANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 25 November 2024, sekira jam 21.30 WIB telah terjadi pelanggaran peredaran minuman beralkohol di Kab. Cianjur yang dilakukan oleh pelanggar atas nama Sdr. RUDI JEVANDRA, pelanggar dilakukan penindakan tipiring karena menjual miras sebanyak 12 botol miras merk intisari di Sebuah depot jamu, Jl. Dr. Muwardi No 133 Muka Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, berdasarkan keterangan pelanggar tidak memiliki ijin untuk menjual. 

Atas perbuatan pelanggar dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No 12 tahun 2013 tentang Peredaran Minuman Beralkohol. 

Pihak Dipublikasikan Ya