Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2017/PN Cjr RIDWAN Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2017/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Cianjur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/V2016/JABAR/RES CIANJUR, tanggal 15 Mei 2016 yang dilakukan TERMOHON melalui Surat Ketetapan No. : S.Tap/01/I/2017/Sat Reskrim tanggal 31 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/V2016/JABAR/RES CIANJUR, tanggal 15 Mei 2016 setelah putusan Prapradilan ini diucakan, untuk selanjutnya memerintahkan Termohon untuk segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar selurh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya