Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/V2016/JABAR/RES CIANJUR, tanggal 15 Mei 2016 yang dilakukan TERMOHON melalui Surat Ketetapan No. : S.Tap/01/I/2017/Sat Reskrim tanggal 31 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/218/V2016/JABAR/RES CIANJUR, tanggal 15 Mei 2016 setelah putusan Prapradilan ini diucakan, untuk selanjutnya memerintahkan Termohon untuk segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili;
- Menghukum Termohon untuk membayar selurh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|